
| Rabu, 25 Februari 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Menunggu Pembeli di Wartel
Dua Pengedar Narkoba DitangkapGROBOGAN - Dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu ditangkap jajaran Polres Grobogan di depan Toko Laris, kompleks Alun-alun Purwodadi, Senin (23/2) malam. Mereka adalah Agus S (29) warga Lawean, Solo dan Tomi S (27) warga Sayuran, Kartasura. Mereka ditangkap berikut barang bukti berupa 1,5 gram sabu-sabu senilai Rp 1,2 juta. Keduanya ditangkap aparat kepolisian saat menunggu pembeli di wartel Toko Laris. Saat itu salah seorang aparat kepolisian, Brigadir Teguh, menyamar sebagai pembeli sabu-sabu, dan menangkapnya. Sebelumnya, melalui telepon Teguh melakukan tawar-menawar pada kedua tersangka. Menyetujui Keduanya menyetujui transaksi dilakukan di alun-alun, pukul 20.00. Keduanya tidak menyadari calon pembelinya adalah polisi. Sabu-sabu tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik yang berisikan katul dan disimpan dibawah jok sepeda motor bernomor AD-3549-CB. Pada saat ditangkap kedua tersangka berusaha mempertahankan sabu-sabu tersebut, sehingga polisi meminta paksa barang bukti tersebut. Plastik yang berisikan katul tersebut pun tumpah dan isinya berhamburan. Setelah ditangkap, kedua kaki dan tangan mereka diikat. Kemudian dengan naik becak mereka dibawa ke Mapolres. Penangkapan pada petang hari itu menarik perhatian masyarakat yang berada di lokasi. (H3-63k) |