
| Rabu, 25 Februari 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Penertiban PKL di Jl Pemuda Tak Diimbangi PenyuluhanBALAI KOTA- Kenekatan para pedagang kaki lima (PKL) kembali berjualan di Jalan Pemuda, dinilai karena sosialisasi (penyuluhan) aturan masih kurang. Akibatnya, mereka merasa aman dan boleh berjualan di jalan protokol tersebut. Anggota DPRD H Otok Riyanto mengemukakan, jika breakdown tetap dilakukan melalui kecamatan dan kelurahan, seharusnya sosialisasi kepada PKL harus gencar dilakukan. Sepertinya itu tidak maksimal, padahal sejak 2001 larangan berjualan di trotoar Jalan Pemuda sudah dikeluarkan. ''Akan tetapi mengapa sampai sekarang masih ada pedagang yang nekat berjualan di sepanjang jalan tersebut,'' tutur anggota Dewan dari Fraksi PDI-P tersebut. Dia menjelaskan, pada satu sisi trotoar di Jalan Pemuda tidak boleh berjualan, namun pada sisi lain sosialisasinya masih sangat kurang. ''Ini yang keliru. Seharusnya setelah dilakukan breakdown PKL, sosialisasi lebih sering,'' ungkapnya dengan menekankan, peran petugas di kecamatan dan kelurahan harus diminta lebih aktif untuk turun ke lapangan. Sementara itu, Kepala Kantor Satpol PP Pemkot Semarang Drs Tommy Y Said menjelaskan, para PKL itu sudah diperingatkan berkali-kali sepanjang trotoar Jalan Pemuda dilarang untuk berjualan baik siang maupun malam hari. Ternyata, mereka tetap nekat. Langkah Satpol PP mengoperasi para PKL, jelasnya, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 511.3/16/2001, trotoar Jalan Pemuda ditetapkan sebagai daerah yang tidak boleh untuk berjualan. Karena itu, tuturnya, kalau ingin melihat Kota Semarang tertib seharusnya langkah penertiban ini harus didukung oleh semua pihak. ''Pedagang pun harus mematuhi aturan,'' ujarnya.(G17-73j) |