
| Rabu, 25 Februari 2004 | Ekonomi |
BPPN Tetap Dibubarkan 27 Februari
JAKARTA-Pemerintah menegaskan, pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akan dilakukan pada 27 Februari 2004. Pada tanggal itu seluruh transaksi yang terkait dengan BPPN harus dihentikan. Jadi, isu-isu yang menyebutkan pembubaran BPPN akan diundur adalah tidak benar. Penegasan itu disampaikan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dalam jumpa pers bertema 'Kebijakan Pemerintah dalam Pembubaran BPPN', di Kantor Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, kemarin. Acara itu dihadiri Meneg Kominfo Syamsul Muarif dan jajarannya serta Deputi Menko Perekonomian Mahendra Siregar. ''Pembubaran tetap pada 27 Februari tidak ada perubahan. Kapan pidato penutupan (clossing statement) Presiden akan diberi tahu lebih lanjut. Ini keputusan yang strategis,'' katanya. Menurut dia, akan ada empat dukungan landasan hukum pembubaran lembaga tersebut, yakni dua keputusan presiden, satu peraturan pemerintah, dan satu instruksi presiden yang akan dikeluarkan secara bersamaan pada 27 Februari. Keputusan presiden itu antara lain menyangkut penjaminan aset yang akan dialihkan ke lembaga baru atau Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Menurut Dorodjatun, semua aset yang akan ditangani PPA haruslah yang free and clean. Yaitu aset yang bebas dari permasalahan dan jelas kedudukannya. Dia menambahkan, semua aset yang ditangani BPPN kini dalam proses audit secara intensif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor independen. Diharapkan hasil audit sudah selesai sebelum tanggal 27 Februari. Free and Clean Selain itu, lewat Inpres, pemerintah akan membentuk tim pemberesan terhadap aset yang belum free and clean. Melalui inpres ini akan ditentukan jadwal waktu penyelesaian administratif sejumlah pekerjaan BPPN. ''Hingga saat ini masih ada 100 orang yang menjadi kelompok inti di BPPN yang terus bekerja untuk menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan dengan tetap didampingi KKSK,'' kata pria kelahiran Lebak Rangkasbitung Banten tersebut. Namun pemerintah tetap akan memberikan izin penyelesaian secara administratif untuk kegiatan yang memang difokuskan selesai sebelum tanggal 27 Februari, tetapi ternyata belum juga selesai. Mengenai kinerja BPPN dalam mengembalikan dana pemerintah, Djatun hanya mengatakan akan dijelaskan secara lengkap pada saat penutupan. Sebagaimana telah diberitakan, BPPN telah mengembalikan dana melalui APBN ataupun non-APBN sebesar Rp 163,26 triliun. Pembayaran ini secara tunai, pembelian kembali obligasi, serta obligasi daur ulang. Djatun mengingatkan, cost of crisis yang sebenarnya juga baru bisa diketahui pada tanggal 27 Februari. Sementara itu, Syamsul Muarif mengatakan, penyelesaian akhir BPPN akan lebih jelas, setelah ada laporan pertanggungjawaban BPPN kepada Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian. Syamsul juga menegaskan, pemerintah sangat ingin masyarakat dengan berbagai latar belakang mengetahui yang sebenarnya tentang kebijakan pembubaran BPPN. Sehingga tidak begitu mudah memuji atau mencaci. Syamsul juga menegaskan, angka-angka sebenarnya yang berkaitan dengan BPPN masih bisa berubah. Hasil finalnya baru bisa diketahui pada tanggal 27 Februari mendatang. ''Yang terpenting bagi kami, adanya transparansi di balik ini semua. Karena itu, kami berencana membuat media centre. Di sini nanti pers bisa mudah mengakses informasi yang lengkap tentang proses penutupan BPPN serta kelanjutannya,'' kata Syamsul. Nilai Pesangon Saat diberi kesempatan bertanya, para wartawan mempertanyakan kejelasan nilai pesangon yang akan diterima seluruh pimpinan dan karyawan BPPN. Karena selama ini beredar kabar, nilai nominal yang bakal diterima mereka jumlahnya sangat fantastis di tengah kondisi perekonomian yang masih lesu ini. ''Nilai pesangon akan diumumkan pada 27 Februari,'' kata Dorodjatun. Menurut Syamsul, kabinet telah memanggil Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung untuk menjelaskan hal itu. Namun saat itu Syafruddin mengatakan belum ada angka-angka tentang besar nilai pesangon tersebut,'' katanya. Menurut dia, pemerintah telah sepakat untuk memberikan pesangon dalam ukuran minimum. Atau yang wajar bila dilihat dari kondisi masyarakat kebanyakan yang masih belum sejahtera. Ketika ditanya tentang beberapa karyawan yang akan dialihkan atau menduduki jabatan di lembaga baru setelah BPPN bubar, serta re-levansinya pemberian pesangon kepada mereka, baik Dorodjatun maupun Syamsul mengatakan hal itu wajar. ''Karena ini dua institusi yang berbeda. Dan mereka telah bekerja di BPPN. Jadi, tetap wajar mendapatkan pesangon,'' kata Syamsul. Sementara itu, menurut Mahendra Siregar, hingga Desember 2003 ada 1.362 perkara perdata yang dihadapi BPPN. Dan 13 persennya atau 178 perkara bisa dimenangkan BPPN. Sedangkan 4 persennya atau 56 perkara, BPPN kalah. Dan sisanya masih dalam proses. Mahendra menambahkan, aset berupa properti yang ditangani BPPN paling mudah dijual. Tercatat dari 5.509 unit properti, sudah 5.055 yang berhasil terjual dengan tingkat pengembalian 151 persen. Sedangkan aset kredit tingkat pengembaliannya hanya 28 persen. Dalam jumpa pers yang dimulai pada pukul 10.00 WIB itu, Dorodjatun terlambat datang, karena mendapat panggilan mendadak dari Presiden Megawati Soekarnoputri. Dorodjatun yang sebenarnya sudah hampir sampai di Kantor Meneg Kominfo mendadak bergerak menuju kediaman Megawati di Jl Teuku Umar Menteng. Baru pada pukul 11.55 Win Djatun tiba di Meneg Kominfo. Dan kepada pers, Djatun mengaku keterlambatannya memang karena penggilan Presiden yang mendadak. Sayangnya ketika dikorek lebih lanjut apa isi pertemuan tersebut, Djatun tidak menjelaskannya. Namun dia membenarkan, pertemuan itu menyinggung masalah BPPN, kondisi perekonomian nasional serta standar kemiskinan. (F4-64t) |