
| Rabu, 25 Februari 2004 | Jawa Tengah - Pantura |
392 Batang Kayu Jati Ilegal Disita
BREBES- Meski berkali-kali dirazia, peredaran kayu jati ilegal di wilayah hukum Polres Brebes tak surut, bahkan cenderung makin merebak. Kemarin tim gabungan dari Satuan Reserse dan Kriminal serta Satuan Intelkam menyergap dua truk bermuatan 392 batang kayu jati gelap di Bumiayu. Selain menyita barang bukti kayu, polisi menangkap sopir dan kernet pengangkut kayu, penghitung kayu dan juragan yang diduga kuat pemilik kayu dari Bumiayu. Mereka berjumlah tujuh orang dan kini ditahan di Mapolres Brebes. Kapolres AKBP Drs Bambang Purwanto SH MSi melalui Kasatreskrim AKP M Ngajib SIK mengemukakan, tujuh tersangka pembawa dan pemilik kayu jati ilegal bakal dijerat dengan Pasal 78 ayat 7 UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar. "Sopir dan kernet serta petugas penghitung kayu dari bos kayu juga kami jerat sebagai pihak yang turut serta," tegas Kasatreskrim AKP Ngajib SIK didampingi Kanit II Bripka Tumiya di Mapolres, kemarin. Aksi para tersangka dicium petugas, setelah masyarakat memberikan laporan tentang kegiatan bongkar muat kayu di suatu tempat di wilayah Kecamatan Bantarkawung. Berdasarkan laporan itu, Kasatreskrim M Nagjib dan Kasatilelkam AKP Dwi Suryo Cahyono didampingi sejumlah anggota meluncur ke lokasi. Kebetulan kendaraan truk pengangkut sudah lepas dari pangkalan, namun dapat dicegat di jalan raya Bumiayu. Truk pertama bernomor polisi K-9090-GC dengan sopir Sudarto (40) beralamat Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri, Jepara. Truk yang dikerneti Nurhadi itu membawa 201 batang kayu jati dengan lingkaran 15 - 30 cm dan panjang 1,5 - 2,5 meter. Adapun truk kedua nomor polisi B-9558-QM dikemudikan Edi Suranto (45) dan kernet Abdul Romin (41) dari Desa Mlonggo, Kecamatan Jepara. Ketika diperiksa, sopir truk menyerahkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dikeluarkan dari Subdin Kehutanan Dinas Pertanian Kehutanan dan Konservasi Tanah. Meski menunjukkan surat resmi dari instansi pemerintah, polisi tak begitu saja percaya. Sebab setelah diteliiti dengan seksama, ternyata surat tersebut tidak ada pejabat yang menandatangani. Selain itu, alat angkut yang disebut dalam SKSHH tidak sama dengan truk yang dipakai saat itu. "Bahkan, jumlah kayu yang ada tidak sama dengan jumlah yang tertera dalam surat termasuk besar dan panjang kayu tak sesuai," ujar Kasatreskrim. Karena SKSHH yang dibawa tidak bisa dipertanggungjawabkan, sopir dan kernet dua kendaraan itu ditahan di Mapolsek Bumiayu. Tak lama kemudian, setelah dikembangkan pada pemilik, ternyata diakui dimiliki Ali Said (60), pengusaha dari Bumiayu. Polisi juga menangkap dua penghitung kayu, Dasrip (23) dan Kamidun (37) dari Jepara. Kepada polisi, Ali menuturkan, kayu jati tersebut sedianya akan dikirim ke Jepara untuk bahan baku mebel. Terhadap penangkapan tujuh tersangka, polisi tetap akan menggiatkan operasi peredaran kayu jati ilegal. Kegiatan ini, lanjut Kasatreskrim, tidak saja dilaksanakan di jalan raya, tapi sampai ke pengepul dan penjarah yang hingga kini belum juga jera.(wh-17j) |