logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 25 Februari 2004 Jawa Tengah - Banyumas  
Line

Diduga Curi Start Kampanye

Sri Supangat Jadi Tersangka

PURWOKERTO - Caleg dari Partai Golkar, Sri Supangat, resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran pemilu. Dia diduga telah melakukan kampanye lebih awal sehingga dapat dikategorikan mencuri start.

''Berkasnya akan segera kami kirim ke Kejaksaan,'' kata Kasat Reskrim Polres Banyumas, AKP Arif Fajarrudin, didampingi Ketua Tim Penyidik Tindak Pidana Pemilu Iptu, Sus Iriyanto.

Polisi baru menetapkan Sri Supangat sebagai tersangka, Selasa kemarin, setelah Gubernur Jateng mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap dia. Polisi mengajukan izin ke Gubernur untuk memeriksa Sri Supangat karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota DPRD Banyumas.

Penasihat hukum tersangka, Supangkat SH, ketika dihubungi mengatakan kilennya memang sudah menjadi tersangka. Ketika diperiksa polisi pekan lalu, statusnya masih sebagai saksi karena waktu itu Ggubernur belum mengeluarkan izin. ''Kami atas nama partai akan mendampingi dia di pengadilan,'' ujarnya.

Tersangka Sri Supangat diketahui telah melakukan kampanye untuk Partai Golkar ketika tampil sebagai pembicara dalam acara yang digelar Partai Golkar di Ajibarang, bulan lalu.

Saat itu, dia meminta hadirin untuk memilih Golkar dan memilih Toto Dirgantoro sebagai anggota DPR RI dari Banyumas. Dia juga membagikan kalender bergambar Toto dan Nurkamilah, Ketua Golkar daerah tersebut.

Saat berceramah, Ketua Panwas Pemilu Ajibarang, Ikhda Aniroh, ikut hadir. Dia kemudian merekam ceramah itu dan mengumpulkan kalender yang dibagikaan kepada peserta. Panwas Ajibarang melaporkan kegiatan itu ke Panwas Pemilu Banyumas.

AKP Arif Fajarrudin menambahkan, dalam kasus itu Sri Supangat akan dijerat Pasal 138 dan 139 UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu dengan ancaman maksimal 18 bulan penjara.

Polisi membutuhkan waktu 24 hari untuk melakukan penyidikan kasus Sri Supangat. Dalam penyidikan tindak pidana pemilu, polisi hanya diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikannya. (in-81n)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA