logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 25 Februari 2004 Jawa Tengah - Banyumas  
Line

PKL Jalan Soedirman Tolak Gerobak Bantuan

PURWOKERTO- Pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto, tepatnya mulai dari perempatan Pasar Wage hingga pertigaan Kauman, menolak menerima pemberian bantuan gerobak dari Pemkab Banyumas.

Alasannya, gerobak berukuran 1,5 X 2 meter yang sifatnya pinjam pakai dua tahun tersebut dianggap tidak sesuai dengan peruntukan.

Menurut mereka, gerobak itu tidak cocok untuk tempat dagangan pakaian dan aneka sandang lain. Di kawasan tersebut mayoritas PKL berjualan pakaian. Namun PKL di kawasan alun-alun kota bersedia menerima.

Penolakan itu diakui Kasi Sarana Dagang Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Sugiarto, di sela-sela penyerahan secara simbolik 25 gerobak kepada PKL Gotong Royong kompleks alun-alun.

''Sebenarnya mereka sudah mau menerima tetapi karena di internal pedagang masih ada perbedaan sikap, akhirnya gerobak tersebut untuk sementara kami berikan kepada PKL alun-alun,'' ujar Giarto.

Di samping dipicu masalah internal pedagang, alasan lain penolakan pemberian bantuan gerobak senilai Rp 2 juta/unit itu, berukuran tidak memadai. Dengan demikian kalau dipaksakan, akan sia-sia.

Terlalu Kecil

Menurut seorang PKL Jenderal Soedirman seperti ditirukan Giarto, ukuran 1,5 x 2 meter itu terlalu kecil sehingga tidak muat untuk dagangan pakaian.

''Mereka minta dibuatkan lincak yang bisa dibongkar pasang. Permintaan mereka belum bisa kami kabulkan. Sebab bila diletakkan di atas trotoar bisa memakan hampir separo lebih badan trotoar. Selain merugikan pejalan kaki, juga toko-toko di sekitar kawasan tersebut,'' ungkapnya.

Pemberian gerobak yang disaksikan puluhan PKL Gotong Royong, petugas Disperindagkop, dan Bakesbangtiblinmas, juga menyita perhatian pengunjung alun-alun.

Kegiatan itu oleh Disperindagkop juga dimanfaatkan untuk kegiatan pembinaan PKL, sekaligus sosialisasi mengenai keluarnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pedagang Kaki Lima.

Juklak Bupati Nomor 5 Tahun 2004 intinya berisi tentang kegiatan penataan, pembinaan, penertiban, dan mekanisme perizinan bagi aktivitas PKL di Banyumas.

Ketua Paguyuban PKL Gotong Royong J Soharto didampingi Humas Siswo Winarto mengatakan, 25 gerobak tersebut diserahkan kepada PKL dengan pola pinjam pakai dua tahun.

Diharapkan setelah dua tahun, pedagang sudah mampu memiliki gerobak sendiri sehingga gerobak dari Disperidagkop itu secara bergulir dipakai PKL lain.

PKL yang menerima gerobak itu adalah pedagang nonmakanan, di antara pedagang ikan hias. Khusus untuk pedagang makanan, paguyuban sedang membuatkan tenda seragam 3 x 3 meter 40 unit. Tenda tersebut bisa dibuat setelah paguyuban mendapatkan dana dari Disperindagkop Rp 25 juta. (G22,G23-81s)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA