logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 25 Februari 2004 Jawa Tengah - Kedu & DIY  
Line

Curi Start Kampanye

Calon Anggota DPD Diancam 3 Bulan

BOROBUDUR- Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jateng, Mawahib SE, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, Selasa (24/2). Dia dituduh mencuri start kampanye.

''Dia melanggar Pasal 138 Ayat 3 jo Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum,'' kata jaksa Sunanto SH, Selasa (24/2).

Sidang disaksikan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum (Pemilu) Drs Haryo Sudarto MSi, Wakil Ketua Mukhlas Widodo SAg, dan anggota Panwas Pemilu Bidang Pengawasan M Saefuddin SH.

Mawahib, yang juga Ketua Koperasi Unit Desa Wiratama Secang, didampingi penasihat hukum R Sukoco Budi Arto SH MHum. Majelis hakim diketuai Maryana SH MH dengan anggota R Iswahyu SH dan Andi Astara SH.

Jaksa menuduh Mawahib memerintah Arwani, petugas KUD, 29 Desember 2003, menempelkan selebaran berisi gambar anggota DPD Jateng dari Secang, Kabupaten Magelang, itu. Selebaran yang ditempel di loket KUD itu berisi tulisan kontestan nomor 18 (nomor peserta Mawahib) sebagai satu-satunya saluran aspirasi rakyat Kabupaten Magelang.

Misi dan visinya juga diuraikan. Yakni, menumbuhkembangkan pola pikir positif dan mengarahkan ke tindakan produktif dan prestatif. Memberdayakan petani dan pedesaan serta memberdayakan ekonomi kerakyatan. Misinya antara lain memberdayakan masyarakat secara spiritual dan material.

Selebaran serupa ditempel di dinding fotokopi Susan Secang sejam kemudian. Penempelan selebaran itu, menurut pendapat jaksa, bertentangan dengan jadwal kampanye yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, 11 Maret-1 April 2004.

Beberapa saksi yang dihadirkan jaksa hari itu urung dimintai keterangan. Sebab, Mawahib akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa. Majelis memberi dia waktu sehari.

Panwas Pemilu Kabupaten Magelang menerima laporan kasus itu hampir sebulan kemudian melalui pelayanan pesan singkat dan telepon. Informasi mengenai tindakan Mawahib, mantan anggota Panwas Pemilu Kecamatan Secang, ditindaklanjuti Mukhlas bersama M Saefudin SH, anggota Panwas Pemilu Bidang Pengawasan.

''Sanksi terhadap pelanggar ketentuan waktu kampanye adalah denda antara Rp 100.000 dan Rp 1 juta dan atau kurungan 15 hari dan maksimal tiga bulan,'' kata Wakil Ketua Panwas Pemilu Mukhlas Widodo SAg. (pr-80g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA