
| Rabu, 25 Februari 2004 | Jawa Tengah - Muria |
Kasus Ijazah Palsu Caleg Segera DisidangkanREMBANG -Kejaksaan Negeri Rembang akan segera melimpahkan dua berkas perkara pelanggaran pemilu ke Pengadilan Negeri (PN). Kedua berkas perkara itu menyangkut kasus kepemilikan ijazah palsu H Tahar HP (Ketua DPRD) dan Gantio (kader PDI-P). "Mungkin dalam minggu ini berkas perkaranya sudah bisa kami limpahkan ke pengadilan. Lebih cepat akan lebih bagus," kata Kepala Kejaksaan, Asnawir Batu Bara SH, kemarin. Dia menjelaskan, Tahar dan Gantio menjadi tersangka kasus tersebut karena memiliki ijazah palsu. Kasus itu terungkap setelah keduanya menyertakan persyaratan ijazah palsu tersebut dalam pengajuan caleg. Ditanya tentang ancaman pasalnya, Kajari menjelaskan, oleh penyidik kedua tersangka diancam Pasal 137 ayat 4 Undang-Undang No 12 Tahun 2003, tentang Pemilu. Unsur pidananya adalah menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat palsu. Bila dalam persidangan kelak kedua tersangka dinyatakan terbukti melanggar pasal tersebut maka yang bersangkutan bisa dikenai hukuman penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 18 bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6 juta. Dia juga menjelaskan, apa pun bentuk putusan hakim kelak, hal itu merupakan keputusan final. Artinya, baik Jaksa Penuntut Umum maupun tersangka tidak punya hak untuk mengajukan upaya hukum ke tingkat lebih tinggi. "Itu merupakan ketentuan hukum yang diatur dalam UU Pemilu. Jadi tidak boleh ditawar lagi," ujarnya. Dia mengakui, ancaman pasal kasus tersebut tergolong ringan karena kedua tersangka dituduh melakukan pelanggaran pemilu sehingga penerapan hukumnya menggunakan UU No 12 Tahun 2003. Akan tetapi, kalau kasus tersebut dimasukkan dalam tindak pidana biasa, penerapan hukumnya menggunakan KUHP. Di sini ancaman hukumannya lebih berat, maksimal hukuman penjara selama 6 tahun. Terlepas dari semua itu, yang pasti pihaknya akan berusaha menjerat kedua tersangka agar bisa dikenai hukuman seberat-beratnya. "Ibarat menjaring ikan, kami akan berusaha mendapatkan ikan yang besar. Itu prinsip seorang jaksa," katanya. Ditanya tentang jaksa yang akan menangani kasus tersebut, Asnawir mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan dua tim jaksa. Tim pertama adalah Fajar Mukti SH dan AP Manulang SH. Kedua orang itu akan menangani kasusnya Tahar. Kemudian untuk kasus yang melibatkan tersangka Gantio akan ditangani oleh jaksa Heru Mayaman SH dan Wimpi Wohono SH. Seperti diberitakan, Tahar dituduh memiliki ijazah sarjana hukum palsu yang menggunakan nama Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Surabaya, sedangkan Gantio dituduh menggunakan ijazah palsu persamaan setingkat SMA. (jl-34n) |