
| Rabu, 25 Februari 2004 | Jawa Tengah - Muria |
Sidang Pelanggaran Pidana Pemilu
Lutfinnur Didakwa Curi Start KampanyePATI - Sidang pelanggaran pemilu dengan terdakwa Achmad Lutfinnur SPt dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Selasa (24/2) kemarin, mendapat perhatian pengunjung. Selain dari kader partai yang bersangkutan, tampak hadir para ketua Panwas Pemilu Kecamatan. Sidang yang dipimpin Hartomo SH tersebut mendapat kesempatan pertama, dengan menghadirkan empat saksi. Semuanya dari Panwas Pemilu, termasuk Ketua Panwas Pemilu Kecamatan Trangkil, Agus Supriyanto. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Firman Priyadi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Setelah membacakan dakwaannya dalam perkara singkat itu majelis hakim langsung memeriksa terdakwa yang didampingi penasihat hukum Indah Saptarini SH dari Divisi Hukum PKS Jawa Tengah. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut menyatakan, sebagai koordinator kegiatan bakti sosial berupa pengobatan gratis kepada masyarakat di Balai Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Minggu (4/1) lalu, terdakwa dinilai telah melakukan kampanye sebelum waktunya. Hal tersebut dilakukan dalam bentuk penyebaran pamflet/brosur yang berisi ajakan, penyampaian visi dan misi, serta program PKS. Karena itu, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 71 UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu. "Apalagi, hal tersebut dilakukan setelah parpol itu dinyatakan sebagai peserta pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2003 dengan nomor urut 16." Teguran Hal tersebut dibenarkan salah seorang saksi yang juga anggota Panwas Pemilu Kabupaten Pati, Tri Cahyo Hananto SH. Ketika mendapat perintah untuk mengecek bakti sosial yang diadakan PKS di Balai Desa Trangkil, dia bersama petugas Sekretariat KPU menemukan kenyataan bahwa di tempat kegiatan itu dipasangi bendera parpol. Dengan demikian, kepada terdakwa dia minta agar bendera yang terpasang di lingkungan balai desa tersebut diturunkan. Akan tetapi, bakti sosial berupa pengobatan massal itu bisa dilanjutkan karena masyarakat sudah banyak yang datang dan antre. Memang benar, sebelum kegiatan tersebut berakhir, dia meninggalkan tempat tersebut. Selain melapor telah melaksanakan tugas pengawasan, hari berikutnya masalah tersebut dibahas dalam rapat pleno Panwas dengan keputusan memberikan teguran kepada partai tersebut karena telah memasang bendera dalam kegiatan bakti sosial itu. Namun sebelum surat teguran itu dikirim ke PKS, dua hari berikutnya, Ketua Panwas Pemilu Kecamatan Trangkil, Agus Supriyanto mengirim laporan disertai bukti temuan di lapangan.(ad-34n) |