logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 25 Februari 2004 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Gauli Gadis, Dilaporkan ke Polisi

PEMALANG - Pergaulan remaja kini memang harus benar-benar mendapat perhatian orang tua. Kalau tidak, bisa seperti Chamidin (18). Warga Dukuh Genting, Desa walangsanga, Moga, Pemalang, itu dilaporkan orang tua gadis pasangannya karena dituduh memerkosa.

Chamidin pun ditahan di Mapolres Pemalang sejak kemarin. Dia mengaku tak memerkosa, tetapi berhubungan seksual atas dasar suka sama suka. Bila dimintai pertanggungjawaban untuk menikah si gadis, dia tidak keberatan. "Namun saya tidak tahu apakah kedua orang tua kami mau merestui atau tidak," kata dia, di ruang Reskrim Polres.

Dia menuturkan malapetaka itu diawali ketika suatu malam dia mengajak Bunga (sebut saja begitu), warga sedesa, untuk jalan-jalan. Dia menunggu di belakang rumah Bunga yang berumur 12 tahun dan duduk di kelas V SD.

Bunga keluar dari pintu belakang rumahnya.Dia pun membawanya ke sebuah rumah kosong milik kakak tersangka tak jauh dari rumah mereka. Di situ mereka berbuat intim hingga pukul 03.00. Bunga lalu pulang dan masuk ke dalam rumah dari pintu yang sama.

Di rumah kosong itu kegadisan Bunga direguk tersangka. Pertengahan Ramadan lalu hubungan itu mereka ulang di tempat yang sama. Kali ketiga kejadian itu terulang seminggu setelah Lebaran. Orang tua Bunga tak tahu sama sekali kejadian itu.

Mereka baru tahu Jumat (27/2) lalu dari gunjingan orang. Kasus itu dilaporkan ke Polsek dan Chamidin pun dibekuk. Tersangka adalah pelajar drop out kelas II SMP tahun 2000. Dia lalu merantau dan bekerja di Jakarta. Di kota metropolitan itu dia mengaku beberapa kali pacaran dan sekali menonton video porno. Namun dia mengakui berhubungan dengan Bunga dilandasi perasaan cinta.

Kapolres AKBP Drs Moechgiyarto lewat Kasat Reskrim AKP Kamsah Bessy mengatakan, tersangka ditahan karena ada laporan dari orang tua Bunga dengan tuduhan pemerkosaan. Namun melihat cerita mereka berdua belum ada unsur pemerkosaan.

Kendati demikian, tersangka tetap bisa dijerat hukuman dengan tuduhan melarikan anak di bawah umur. Dia bisa dituntut hukuman penjara. Namun bila orang tua korban mencabut laporan dan memaafkan dia, persoalan pun terselesaikan.(sf-17g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA