logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 23 Februari 2004 Surat Pembaca  
Line

PNS, Anggota Parpol

Membaca tulisan Sdr Toto Subandriyo 29 Januari 2004 berjudul "Haruskah netralitas PNS diragukan", saya tertarik ikut menganalisa pengaturan PNS yang menjadi anggota parpol. Sdr menyebut dasar hukumnya, UU 43/1999 dan PP 5/1999 yo PP 12 /1999.

Sepengetahuan saya PP 5/1999 yo PP 12/1999 diterbitkan pada awal era reformasi sebagai pengganti PP 20/1976. Sementara dalam UU 8/1974 sama sekali tidak menyinggung PNS yang ingin menjadi anggota parpol.

Dengan diubahnya beberapa pasal dalam UU 8/1974 oleh UU 43/1999, maka berdasarkan ketentuan pasal 38 yang tidak ikut diubah justru menjadikan PP 5/1999 yo PP 12/1999 bertentangan dengan UU 43/1999.

Hal ini disebabkan PP 5/1999 yo PP 12/1999 bagi mereka yang minta izin menjadi anggota parpol masih tetap berstatus sebagai PNS selama satu tahun, karena hanya diberhentikan dari jabatan negeri. Dan menurut PP 32/1979 masih berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala, tunjangan pangan dan lainnya serta berhak mendapatkan pensiun setelah yang bersangkutan berusia 50 tahun.

Sedangkan UU 43/1999 (penjelasan umum angka 6 ) mengharuskan berhenti total bagi PNS tersebut dengan ketentuan bila pada saat itu yang bersangkutan telah berusia minimal 50 tahun dan mempunyai masa kerja pensiun minimal 20 tahun maka menurut UU 11/1969 berhak mendapatkan pensiun.

Dengan demikian PP 5/1999 yo PP 12/1999 sekarang tidak berlaku lagi.

Lilik Iskandar
Jl. Candisari 22, Semarang

***

Kelola Toko Buku

Saya karyawan sebuah toko berusia 22 tahun punya masa kerja 3 tahun sejak lulus SLTA. Sejak lama saya ingin berwiraswasta mendirikan toko buku. Karena kegemaran saya dunia buku. Dalam waktu dekat saya ingin merealisasikan.

Saya ingin "tips/kiat/pengalaman nyata" mengelola toko buku. Mengingat modal terbatas, maka sungguh kebahagiaan tersendiri apabila di antara pembaca ada yang mau berbagi ilmu atau bekerja sama dengan saya.

Sulis Setianto
Jl Yos Sudarso 186 Gg Lukulo Rt 8/Rw 1 Wero, Gombong

***

Kesenian Pemalang

Keprihatinan, ungkapan yang mungkin paling tepat untuk iklim berkesenian khususnya seni pertunjukan (teater) di Kota Ikhlas Pemalang. Banyak faktor saling berkait dan mempengaruhi terhadap tumbuhkembangnya iklim berkesenian di kota tersebut.

Selama ini yang menjadi momok, masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang seni teater, kemudian menjadi bomerang dan membawa dampak stagnan. Tumbuhkembangnya sebuah wacana kesenian memang tanggung jawab kita semua termasuk Dinas Pariwisata dan Dewan Kesenian.

Ironisnya bentuk budaya setempat atau lokalitas budaya (seni tradisi) sudah hampir punah, karena tidak ada komunikasi dua arah yang dibangun antara seniman atau pekerja seni dengan Pemkab. Dewan Kesenian seharusnya mengambil peran sebagai fasilitator. Wajar kemudian ada pertanyaan apa kerja Dewan Kesenian.

Jawabannya juga klasik, entah sebagai pembelaan atau apa: "Kami swasta tidak digaji". Bagaimana iklim kesenian akan terbangun kalau finansial selalu menjadi ukuran.

Menjadi lucu ketika ada usulan untuk mengkritisi Dewan Kesenian dan berdiskusi tentang geliat kesenian di Pemalang, malah dianggap cari musuh. Sungguh keprihatinan yang mendalam. Buat seniman Pemalang mari terus berkarya.

Atik Meidiharto
Kendaldoyong Rt 3/Rw 2 Petarukan, Pemalang

***

Atasi Luka Memar

Memar, bekas luka yang menyebabkan kulit menjadi biru, kecoklat-coklatan akibat terjatuh, terjepit, tertempa benda keras atau lainnya. Untuk mengatasi luka memar, dapat digunakan bahan-bahan kayu cendana atau serutan, bawang merah, bawang putih dan daun jambu muda 3 lembar.

Caranya, tumbuk bawang merah, bawang putih dan daun jambu muda lalu bubuhkan serbuk kayu cendana sambil diberi sedikit air dan diratakan. Tunggu beberapa saat hingga warnanya berubah kecoklat-coklatan. Ambil segumpal kapuk kapas, lalu celupkan kedalam ramuan tersebut dan setelah itu tempelkan pada luka dan kemudian dibalut. Selama mencoba.

Vina Nathania R
Jl Gabahan 336, Semarang

***

Kagem Pak Camat dan Pak Lurah...

Pasca reformasi dan dengan dilaksanakan Otonomi Daerah (Otda), maka tugas camat dan lurah tidak bisa seperti dulu lagi. Sekarang mereka harus lebih inovatif serta mumpuni melaksanakan tugas yang diserahkan Pemkot/Kabupaten. Atau dengan kata lain mampu melaksanakan tugas break down.

Dulu jabatan camat dan lurah sangat menjanjikan dan menggiurkan. Betapa tidak, hanya dalam kurun waktu sekitar 3 tahun dapat membeli mobil dan lainnya. Sekarang untuk ngeguhke operasional saja kesulitan apalagi sampai kecukupan, kecuali memang tinggalan dulu dan bawaan sebelum menjabat.

Sejak dicanangkan SPM (standar pelayanan minimal) oleh Bapak Wali Kota Semarang 2 Januari 2004, maka uang kotak harus ditiadakan dan terpampang tulisan: "Tidak ada pungutan di luar ketentuan yang telah diatur dalam Perda/SK Wali Kota".

Hal ini dimaksudkan agar pak camat dan pak lurah dalam memberikan pelayanan benar-benar tanpa ada motivasi lain kecuali pengabdian dan benar-benar sebagai pelayan masyarakat. Bagi warga masyarakat saya mohon pengertian bahwa tugas para beliau ini memang bertambah berat.

Mari beri sumbang saran sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Kagem bapak camat dan pak lurah, jalani tugas dengan ikhlas dan senang hati. Jangan mencari rezeki di luar prosedur. Sekali lagi kontrol masyarakat tetap diperlukan namun jangan selalu mencurigai niat baik para beliau karena pengabdian di lapangan menjadi tolok ukur keberhasilan dalam menjalankan tugas.

Fajar Purwoto SH
Jl Masjid 20 Pondok Beringin Tambakaji, Semarang

***

Untuk Bupati Kebumen

Saya pensiunan menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kebumen beserta stafnya, karena anak saya bisa diterima sebagai PNS tanpa dibebani biaya sepeser pun. Hal ini merupakan anugerah yang luar biasa melalui tangan Ibu Bupati.

Konon cerita dari mulut ke mulut, hampir di seluruh wilayah menyebutkan siapa pun yang diterima sebagai PNS harus membayar.

Untuk penjaga SD harus ada duit setidaknya Rp 20 juta, lulusan SLTA Rp 50 juta, bahkan untuk lulusan S1 lebih banyak lagi. Rasanya seperti orang mimpi, di era reformasi di mana menghasilkan pejabat daerah dengan kebijaksanaan yang memihak pada yang punya uang. Bukan kepada tenaga kerja yang berkualitas.

Ternyata masih ada pejabat seperti Ibu Bupati Kebumen bersih dari sistem suap/KKN dalam penerimaan PNS. Suatu hal yang mustahil bagi keluarga kecil seperti saya, seandainya harus menyediakan uang sebesar itu.

Budiono S
Jl Kenconowungu III/2 Semarang


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA