logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 23 Februari 2004 Liputan Pemilu 2004  
Line

JURDIL

Kampanye di Media Elektronik

Pasal 21

(1) Untuk melaksanakan kampanye dalam bentuk pidato radio dan/atau televisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, KPU berkoordinasi dengan asosiasi penyiaran radio dan televisi pemerintah dan swasta untuk merumuskan kesepahaman mengenai:

a. pemberian kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye melalui pidato radio dan/atau televisi;

b. tatacara penyiapan dan perekaman serta waktu penyiaran pidato;

c. pembiayaan.

(2) Biaya kampanye dalam bentuk pidato radio dan/atau televisi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara peserta pemilihan umum dengan asosiasi radio dan asosiasi televisi.

Pasal 22

Penyebaran bahan kampanye kepada umum, dilaksanakan dalam pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan/atau di tempat-tempat umum.

Pasal 23

KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan tempat/lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

Pasal 24

(1) Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, ditempatkan pada lokasi yang ditetapkan dan/atau diizinkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

(2) Pemasangan alat peraga kampanye dan atribut Peserta Pemilu tidak ditempatkan pada tempat-tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol dan jalan tol.

(3) Pemasangan alat peraga kampanye di tempat milik perseorangan atau badan swasta, harus seizin pemilik tempat tersebut.

(4) Pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai Peraturan Daerah.

Pasal 25

(1) Alat peraga kampanye Peserta Pemilu dipasang sekurang-kurangnya berjarak 50 cm dari alat peraga Peserta Pemilu lainnya.

(2) Apabila Peserta Pemilu memasang alat peraga kampanye Peserta Pemilu lainnya, KPU memerintahkan kepada Peserta Pemilu tersebut untuk mencabut/memindahkan alat peraga kampanye tersebut.

(3) Apabila Peserta Pemilu tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), KPU berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan mencabut alat peraga tersebut.

Pasal 26

Alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu yang bersangkutan, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Pasal 27

(1) Kampanye dalam bentuk rapat umum, dilaksanakan di ruang terbuka yang dihadiri oleh massa dengan memperhatikan kapasitas lokasi kampanye.

(2) Kegiatan kampanye sebagiamana dimaksud pada ayat (1), dimulai pukul 09.00 dan paling lambat berakhir pukul 16.00 waktu setempat.

(3) Hari dan/atau waktu pelaksanaan kegiatan kampanye dalam bentuk rapat umum disesuaikan dengan hari dan waktu ibadah agama-agama di Indonesia.

(4) Dalam kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan.

Bagian Kedua

Jadwal Pelaksanaan Kampanye

Pasal 28

(1) Kampanye dilaksanakan selama 3 (tiga) minggu terhitung mulai tanggal 11 Maret sampai dengan 1 April 2004.

(2) Masa tenang selama 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 4 April 2004.

Pasal 29

(1) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal kampanye untuk setiap daerah pemilihan denegan memperhatikan usul dari Peserta Pemilu dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jadwal kampanye untuk setiap daerah pemilihan disusun berdasarkan nomor urut parpol Peserta Pemilu, dimulai dari nomor urut 1 dan seterusnya'

b. KPU menyusun jadwal kampanye yang diselenggarakan oleh Pengurus Partai Politik tingkat pusat;

c. KPU Provinsi menyusun jadwal kampanye yang diselenggarakan oleh:

1) perseorangan calon Anggota DPD;

2) pengurus partai politik tingkat provinsi;

d. KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal kampanye yang diselenggarakan oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota.

e. Jadwal kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum masa kampanye sudah diserahkan kepada Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya dan kepada calon Anggota DPD yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu dan POLRI di daerah pemilihan dalam wilayah kerjanya.

(2) Jadwal Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf g.

Pasal 30

(1) Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya dan calon Anggota DPD yang tidak akan menggunakan kesempatan kampanye sebagaimana tercantum dalam jadwal, baik sebagian ataupun seluruhnya, memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum masa kampanye.

(2) KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengadakan perbaikan jadwal kampanye.

(3) Jadwal kampanye yang sudah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(4) KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyerahkan jadwal Kampanye yang telah diperbaiki kepada pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya dengan tembusan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwaslu dan POLRI di daerah pemilihan dalam wilayah kerjanya.

(5) KPU Provinsi menyampaikan jadwal kampanye Pemilu Anggota DPD yang sudah diperbaiki kepada KPU dan kepada calon anggota DPD dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwaslu dan POLRI di daerah pemilihan dalam wilayah kerjanya.

Pasal 31

(1) Peserta Pemilu yang akan menyelenggarakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan kegiatan lain yang bersifat pengumpulan massa, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum waktu pelaksanaan kampanye memberitahukan secara tertulis kepada aparat POLRI setempat, mengenai:

a. lokasi/tempat kampanye;

b. waktu pelaksanaan kampanye;

c. perkiraan jumlah massa yang hadir;

d. rute perjalanan yang akan ditempuh massa, baik keberangkatan maupun kepulangannya; dan

e. Tim Penyelenggara Kampanye sebagai penanggung jawab kampanye.

(2) Apabila situasi keamanan di wilayah tempat/lokasi kampanye tidak memungkinkan diselenggarakan kampanye, POLRI setempat dapat mengusulkan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan kampanye, dengan tembusan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.

(3) Apabila usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterima; KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memutuskan pembatalan atau penundaan kampanye, dan keputusan tersebut diberitahukan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.

Pasal 32

(1) Massa yang menghadiri kampanye dengan menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan/konvoi pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan dari tempat kampanye, tidak dibenarkan:

a. melakukan pawai kendaraan bermotor di luar rute perjalanan yang telah ditentukan;

b. memasuki wilayah daerah pemilihan lain;

c. melanggar peraturan lalu lintas.

(2) Tim Penyelenggara Kampanye dari setiap Peserta Pemilu wajib menunjuk seorang atau lebih anggotanya sebagai pimpinan lapangan, yang bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban massa pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan dari tempat kampanye.

Pasal 33

(1) Apabila pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan massa kampanye terjadi gangguan keamanan/ketertiban lalu lintas, petugas POLRI dapat mengubah rute perjalanan yang telah ditentukan.

(2) Perubahan rute perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperlukan persetujuan dari Peserta Pemilu yang bersangkutan.

Pasal 34

Apabila dalam pelaksanaan kampanye terjadi ganggan keamanan, POLRI setempat dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB III

PELANGGARAN DAN PENGENAAN SANKSI

Bagian Pertama

Larangan Kampanye

Pasal 35

Dalam kampanye Pemilu dilarang:

a. mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

c. menghasut dan mengadu domba agar perseorangan maupun antarkelompok masyarakat;

d. mengganggu ketertiban umum;

e. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

f. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;

g. menggunakan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Pasal 36

Penggunaan tempat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g, dapat dilakukan untuk keperluan kampanye berdasarkan prakarsa/izin dari Pimpinan lembaga pendidikan dengan ketentuan:

a. Pimpinan lembaga pendidikan wajib memberikan kesempatan yang sama kepada semua Peserta Pemilu;

b. Penggunaan tempat pendidikan untuk keperluan kampanye tidak mengganggu proses belajar mengajar.

Pasal 37

(1) Dalam kampanye, dilarang melibatkan:

a. Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/Hakim Mahkamah Agung/Hakim Mahkamah Konstitusi dan hakim-hakim pada semua badan peradilan;

b. Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;

d. Pejabat BUMN/BUMD;

e. Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri;

f. Kepala Desa atau sebutan lain.

(2) Pejabat Negara yang berasal dari Partai Politik yaitu Presiden/Wakil Presiden/Menteri/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota, dalam kampanye harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;

b. menjalankan cuti diluar tanggungan negara;

c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara;

d. menyampaikan tembusan surat cuti sesuai dengan tingkatannya kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a. dilarang menggunakan dana, personalia, inventaris, peralatan, atau sumberdaya negara lainnya untuk kampanye Pemilihan Umum, kecuali yang telah secara khusus diwajibkan atau diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

(4) Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan melaksanakan Kampanye wajib melaporkan secara tertulis waktu dan tempat kampanye selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kampanye kepada KPU sesuai tingkatannya.

Pasal 38

Peserta Pemilu dan/atau calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilarang melibatkan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota POLRI sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam Pemilu.

Pasal 39

Selama masa kampanye sampai dilaksanakan pemungutan suara, calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

Pasal 40

(1) Peserta Pemilihan Umum perseorangan calon anggota DPD dilarang melakukan kampanye pada tempat dan waktu yang sama dengan kampanye Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.

(2) Peserta Pemilihan Umum perseorangan calon anggota DPD dilarang melakukan kampanye untuk Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.

(3) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dilarang melakukan kampanye untuk Peserta Pemilihan Umum perseorangan calon anggota DPD.

(4) Peserta Pemilihan Umum dilarang melibatkan anak-anak dibawah umur 7 tahun.

Pasal 41

(1) Peserta Pemilihan Umum dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU.

(2) Sebelum masa kampanye, peserta pemilihan umum dapat melakukan kegiatan internal yang hanya melibatkan anggotanya.

(3) Peserta Pemilihan Umum dilarang memasang alat peraga kampanye sebelum masa kampanye, kecuali pada tempat yang telah ditentukan.

Pasal 42

(1) Tempat-tempat yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), adalah:

a. kantor Partai Politik Peserta Pemilihan Umum atau kantor Tim Penyelenggara Kampanye peserta pemilihan umum perseorangan calon anggota DPD.

b. tempat yang ditetapkan Pemerintah Daerah dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Pemasangan alat peraga pada tempat yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan secara bersamaan oleh partai politik peserta pemilihan umum dan di tempat yang terpisah oleh peserta pemilihan umum perseorangan calon anggota DPD.

Pasal 43

Peserta pemilihan umum dilarang melakukan kegiatan kampanye pemilihan umum yang dapat mengganggu proses produksi dan distribusi perekonomian masyarakat.

Bagian Kedua

Pengenaan Sanksi Atas Pelanggaran Kampanye

Pasal 44

(1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c, Pasal 35 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pelaku tindak pidana.

Pasal 45

(1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dan huruf b dan huruf c, Pasal 35 ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf g, Pasla 38, Pasal 40 dan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 43, merupakan pelanggaran tatacara kampanye.

(2) Pelanggaran tatacara kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian kegiatan kampanye.

(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan kepada Peserta Pemilu yang menyelenggarakan kampanye.

Pasal 46

(1) Apabila terjadi pelanggaran tata cara kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan pelanggaran tersebut tidak menimbulkan gangguan keamanan, KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota memberikan peringatan tertulis kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan dengan menyebutkan ketentuan yang dilanggar.

(2) Peserta Pemilu yang dengan sengaja melakukan pelanggaran tata cara kampanye dan telah memperoleh peringatan tertulis sekurang-kurangnya satu kali dalam satu daerah pemilihan, dilarang melakukan kegiatan kampanye berikutnya dalam daerah pemilihan yang bersangkutan.

(3) Larangan melakukan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam rapat pleno KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh Panwas Pemilu sesuai tingkatannya, Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya dan/atau calon Anggota DPD yang bersangkutan.

Pasal 47

(1) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) menimbulkan gangguan keamanan, POLRI setempat dapat menghentikan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

(2) Apabila gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain, penghentian kegiatan kampanye berlaku untuk seluruh daerah pemilihan.

(3) POLRI setempat memberitahukan tindakan penghentian kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dengan disertai alasannya.

Pasal 48

(1) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dikenakan sanksi penghentian kampanye selama masa kampanye Pemilu oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan POLRI untuk menegakkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Bagian Ketiga

Pembatalan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 49

(1) Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dinyatakan batal sebagai calon.

(2) Seorang calon dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 50

Pembatalan sebagai calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan oleh:

a. KPU, untuk calon anggota DPR dan DPD;

b. KPU Provinsi untuk calon Anggota DPRD Provinsi;

c. KPU Kabupaten/Kota, untuk calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 51

(1) Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan batal sebagai calon terhitung sejak berlakunya putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).

(2) Pembatalan sebagai calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(3) Calon yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), namanya dicoret dari daftar calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota daerah pemilihan yang bersangkutan.

Pasal 52

(1) Apabila tanggal mulai berlakunya putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) pada masa penghitungan suara, suara yang diperoleh calon dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.

(2) Apabila tanggal mulai berlakunya putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah penetapan terpilih, dan calon yang dibatalkan ditetapkan sebagai terpilih, kedudukan sebagai calon terpilih digantikan oleh calon berikutnya menurut ketentuan yang berlaku.

BAB V

KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP

Pasal 53

(1) Panwas Pemilu, Panwas Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan menerima laporan pelanggaran ketentuan kampanye.

(2) Laporan pelanggaran ketentuan kampanye yang mengandung unsur pidana diteruskan kepada penyidik, sedangkan laporan pelanggaran ketentuan kampanye yang bersifat tata cara diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Persengketaan mengenai kampanye diselesaikan oleh Panwas Pemilu, Panwas Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan.

Pasal 54

(1) Untuk memonitor pelaksanaan kampanye, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk Pos Monitor Kampanye.

(2) Rincian tugas dan susunan keanggotaan ditetapkan pos monitor kampanye oleh KPU sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 55

KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan pihak POLRI dan/atau TNI dalam menyusun jadwal, tempat dan tertib kampanye pemilihan umum di daerah konflik.

Pasal 56

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 2003

KETUA

Ttd

Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT JENDERAL KPU

Kepala Biro Hukum,

W.S. Santoso, SH


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA