
| Senin, 23 Februari 2004 | Liputan Pemilu 2004 |
Pemilu 2004Partai Politik Dilarang Sponsori Media PenyiaranJAKARTA- Dalam kampanye mendatang, yang dimulai 11 Maret, partai-partai politik dilarang mensponsori siaran informasi, siaran pendidikan, atau siaran hiburan yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran. Sebaliknya, lembaga penyiaran juga harus bersikap adil dan proporsional dalam menyiarkan kampanye setiap partai peserta pemilu, tidak bersikap partisan, dan selalu menjunjung kaidah jurnalisme, perundang-undangan, maupun kode etik pers dalam aktivitas peliputan. Ketentuan itu terdapat dalam keputusan bersama mengenai siaran kampanye pemilu dan kampanye peserta pemilu melalui lembaga penyiaran, yang disepakati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan Ketua KPI Victor Menayang di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol 29 Jakarta Pusat, belum lama ini. Keputusan itu terdiri atas lima bab dan 28 pasal. Bab I berisi ketentuan umum mengenai lembaga penyiaran. Dalam Pasal 1 butir 7 disebutkan, lembaga penyiaran meliputi radio dan televisi, baik milik swasta, publik, lembaga penyiaran komunitas, maupun yang berlangganan. Secara umum, keputusan itu mengatur hak dan kewajiban lembaga penyiaran serta hak dan kewajiban peserta pemilu. Antara lain yang terkait materi dan tatacara berkampanye melalui lembaga penyiaran. Dalam aturan itu juga disebutkan materi kampanye harus mencakup visi dan misi, dilarang membelokkan atau merendahkan peserta pemilu yang lain, selalu mejaga kesantunan, mendidik dan mencerahkan pemilih, serta tidak bohong. Pasal 26 mengatur masalah pengaduan jika terjadi pelanggaran. Dalam kaitan ini pelanggaran harus dilaporkan kepada Panwaslu sesuai dengan tingkatannya, untuk selanjutnya diteruskan ke KPI. Sedangkan sanksi atas pelanggaran diatur dalam Pasal 27. Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin mengatakan, KPU menyambut baik penandatanganan keputusan bersama itu. Sebab, tak hanya masyarakat saja yang akan terlindungi, tetapi juga lembaga penyiaran itu sendiri. KPU mengharapkan, pelanggaran dalam pemanfaatan media untuk kampanye akan berkurang. Ketua KPI, Victor Menayang, menilai keputusan bersama ini merupakan pengaturan lembaga penyiaran dan kebersamaan siaran kampanye pemilu. (ant-48) |