
| Senin, 23 Februari 2004 | Berita Utama |
Kasus Bupati Kampar Pelajaran bagi Kepala DaerahJAKARTA - Keputusan DPRD Kabupaten Kampar, Riau, mencopot Bupati Kampar Jefri Noer mendapat reaksi beragam. Meskipun secara de jure bisa saja Mendagri menolak usulan DPRD Kampar, kasus itu bisa menjadi pelajaran berharga bagi para kepala daerah agar jangan arogan, tidak sembarangan menanggapi masukan dari warganya. ''Depdagri tidak bisa melindungi Bupati Kampar. Apalagi kalau sudah beberapa kali melakukan kesalahan. Namun, soal penggantian bupati bukanlah persoalan sederhana. Sesuai dengan UU No 22/1999 penggantian bupati tidak sepenuhnya didasarkan pada keputusan DPRD,'' kata Sekjen Depdagri Siti Nurbaya di Jakarta, Sabtu. Sebelumnya para guru, orang tua murid, dan sebagian masyarakat, melakukan unjuk rasa menuntut agar Jefri dipecat. Mereka juga melakukan mogok belajar. Unjuk rasa itu didukung sejumlah kepala instansi di lingkungan Pemkab Kampar dan para tokoh masyarakat karena kesalahan Jefri bukan yang pertama. Jefri pernah diketahui memalsukan ijazahnya. Kasus itu berawal dari dengar pendapat antara para guru dan Bupati, 5 Februari lalu. Kala itu seorang guru, Abdul Latief, mempertanyakan rasio dana pendidikan yang hanya sekitar 5% dari total APBD. Saat itu Jefri marah dan mengusir Latief. PGRI Kampar lalu menyepakati aksi mogok belajar mengajar. Namun, aksi itu ditanggapi Jefri dengan ancaman akan mengganti seluruh guru. Siti Nurbaya mengingatkan kasus itu merupakan pelajaran bagi kepala daerah atau pejabat publik agar berhati-hati bertindak dan berbicara. Jangan sembarangan mengeluarkan pernyataan, apalagi yang berbau menantang masyarakat. Depdagri kini sedang mempelajari kasus itu dari tiga aspek. Yakni, politis, yuridis, dan administratif. Sangat Bermakna Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR Taufiqqurohman saat dihubungi mengatakan, pemecatan itu sangat bermakna kemenangan bagi para guru yang selama ini terpinggirkan. ''Karena itu, seorang kepala daerah harus hati-hati berbicara. Dia harus mengerti undang-undang, tidak sebatas retorika,'' kata Taufiq. Dia mengatakan, hikmah paling penting dari peristiwa ini adalah keharusan Pemerintah Pusat mendorong pemerintah daerah agar mengalokasikan 20% APBD-nya untuk pendidikan. Apalagi, alokasi anggaran pendidikan 20% dari APBD sudah diamanatkan undang-undang. Suatu pemerintahan dianggap bermutu, kata Taufik, diukur dari alokasi anggarannya. Itu untuk menunjukkan keseriusan komitmen pemerintah. ''Sampai kini alokasi pendidikan tidak sampai 1% dari pendapatan domestik bruto (GDB). Itu merupakan yang terendah dari 35 negara yang dinilai UNESCO (badan PBB yang menangani soal pendidikan-Red),'' ucapnya. Taufiq menyebutkan, pada umumnya suatu negara mengalokasikan dana pendidikan 3%-4% dari pendapatan domestik bruto. Negara yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pendidikan adalah Tunisia yang mengalokasikan lebih dari 6% dari pendapatan domestik bruto. Secara keseluruhan, Pemerintah Indonesia hanya mengalokasikan dana untuk pendidikan 6%-7% dari APBN. Jadi, kata dia, pemerintah tidak boleh mengurangi subsidi pendidikan tapi justru meningkatkannya. Karena itu, kata Taufiq, Komisi VI DPR sudah memanggil empat menteri terkait, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Bappenas, dan Menteri Keuangan. Keempat menteri dan DPR sepakat menaikkan alokasi dana pada 2004-2009 menjadi 4% dari pendapatan kotor domestik. (wa-78e) |