
| Senin, 23 Februari 2004 | Berita Utama |
UU PPHI Berpihak pada BuruhSEMARANG - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea mengatakan, Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) berpihak pada kepentingan buruh. Dengan UU itu perselisihan antara buruh dan pengusaha dapat diselesaikan dengan cepat, sehingga tidak merugikan buruh. "Pada masa lalu penyelesaian sengketa buruh dan pengusaha bisa bertahun-tahun. Dengan undang-undang ini penyelesaiannya maksimal 140 hari," kata Menteri pada peringatan HUT Ke-31 Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) tingkat Jateng di TBRS Semarang, Sabtu. Hadir juga dalam kesempatan itu Gubernur H Mardiyanto, Ketua DPP Konfederasi SPSI Arief Soedjito SH, dan Ketua DPD KSPSI Jateng R Achmad Soediono SE. Kegiatan itu dimeriahkan oleh reog barong dari Blora dan dihadiri ratusan buruh. Jacob mengatakan, penyelesaian perselisihan antara buruh dan pengusaha harus tercapai dalam 140 hari, mulai dari tingkat perantara hingga Mahkamah Agung (MA). Untuk mendukung pemberlakuan UU tersebut mulai Januari 2005 segera dibentuk peradilan perselisihan hubungan industri di tingkat provinsi dan kabupaten yang memiliki banyak industri. Dia menyerukan kepada segenap serikat pekerja (SP) untuk mempersiapkan diri menyambut pemberlakuan UU tersebut dengan mencalonkan hakim-hakim ad hoc di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. "Pilihlah hakim-hakim yang berpihak pada kepentingan buruh dan mampu menyelesaikan perselisihan hubungan industrial," katanya. Selain mencalonkan hakim ad hoc, dia mengatakan, SP juga harus mendata jumlah anggotanya dengan benar agar upaya perlindungan hukum dapat diberikan pada mereka. Masih Prihatin Meskipun sekarang telah diberi kebebasan berserikat, Jacob masih memprihatinkan SP yang belum ada di setiap perusahaan. Idealnya, kata dia, di setiap perusahaan ada SP yang mampu memperjuangkan kepentingan buruh. Dia mencontohkan, di Jawa Tengah terdapat sekitar 15.000 perusahaan, tetapi baru 1.400 perusahaan yang memiliki SP atau hanya 9%. SP adalah sarana untuk memperjuangkan aspirasi buruh. Tanpa SP, sulit bagi buruh untuk melakukan negosiasi dengan perusahaannya. Dia menyayangkan sikap beberapa organisasi buruh yang mencoba merebut anggota dari satu perusahaan yang sudah memiliki serikat buruh. Hal itu, menurutnya, akan menimbulkan konflik antarorganisasi yang berakibat pada terabaikannya kepentingan buruh. "Idealnya satu perusahaan cukup satu SP. Masih banyak perusahaan yang belum memiliki SP, sehingga tidak perlu berebut anggota," katanya. Berkaitan dengan pelaksanaan kampanye pemilu, dia mengharap buruh tidak ikut larut di dalamnya tetapi tetap konsentrasi pada pekerjaanya. "Tugas kalian bukan berkampanye melainkan bekerja. Jangan sampai kalian ikut berkampanye tanpa izin dari pimpinan perusahaan," katanya. Jacob menilai, dengan diberlakukannya UU PPHI tidak ada alasan lagi bagi SP untuk berdemonstrasi guna memperjuangkan aspirasinya. Sebab, dalam UU itu telah diatur mekanisme penyelesaian masalah buruh yang cepat. R Achmad Soediono menjelaskan, berkaitan dengan rencana pemberlakuan UU PPHI pihaknya telah menyiapkan sejumlah kader untuk menjadi hakim ad hoc. Mereka terdiri atas kader SPSI yang sarjana hukum dan menguasai masalah perburuhan. ''Pada saatnya mereka bisa mengisi kebutuhan hakim ad hoc itu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.'' (C2,ant-78e) |