
| Senin, 23 Februari 2004 | Berita Utama |
Penahanan Dua Tersangka
Pembobol BNI Dipindah ke LP CipinangJAKARTA - Dua tersangka pembobol Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,7 triliun, yakni Koesadiyuwono (mantan Kepala BNI Cabang Kebayoran Baru, Jaksel) dan Edy Santoso (mantan Pimpinan Bidang Pelayanan Jasa Luar Negeri BNI Cabang Kebayoran, Jaksel), belum lama ini dipindahkan dari Rutan Mabes Polri ke LP Cipinang. Pemindahan yang berlangsung lama itu baru terlaksana pukul 16.15. Padahal sejumlah wartawan sejak pagi sudah menunggu pemindahan itu. Kedua tersangka tampak dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke LP Cipinang dengan pengawalan sejumlah jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) Hendra Suhendra menyatakan, pemindahan itu berlangsung cukup lama karena ada proses administrasi yang harus dilakukan dengan Mabes Polri. Selain menunggu kedatangan mobil tahanan, mereka juga direpotkan karena surat penitipan penahanan tidak dibawa oleh pihak Kejati DKI ke Mabes Polri. Seperti diketahui, selama ini kedua tersangka itu ditahan di Mabes Polri sebagai tahanan titipan, setelah penyidikan kepolisian dan pemberkasannya selesai. Pada tahap itu, pihak Mabes Polri menyerahkan berkas perkara, barang bukti, serta tersangka kepada pihak Kejati DKI. Sementara itu, tim penasihat hukum tersangka, Iwan Ridwan dan Herman Kadir sempat menunjukkan surat penetapan perpanjangan penahanan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Soedarto SH. Surat itu diminta oleh JPU yang isinya menyatakan agar tersangka Koesadiyuwono dan Edy Santoso dipindahkan penahanannya ke LP Cipinang. Surat tersebut bernomor 407/Pend.Pid/ 2004/PN Jaksel atas nama tersangka Edy Santoso dan Nomor 408/Pend.Pid/2004/PN Jaksel untuk tersangka Koesadiyuwono. Surat yang ditandatangani Soedarto pada 17 Februari lalu menyebutkan, kedua tersangka ditahan kembali selama 30 hari sejak 23 Februari hingga 23 Maret. BAP Dikembalikan Disebutkan oleh Hendra, terhadap berkas perkara tersangka lainnya dalam kasus BNI, yaitu atas nama Nirwan Ali (mantan Manajer Operasional BNI Cabang Kebayoran Baru, Jaksel) dan sembilan tersangka lain dari Grup Gramarindo, telah dikembalikan pihak Kejati DKI kepada penyidik Polri. Alasannya, karena berkas penyidikan itu belum lengkap. Di antaranya, dalam berkas Nirwan Ali terdapat kesalahan fatal, yaitu tidak dicantumkannya nama tersangka Edy Santoso dalam berkas tersebut. Padahal, Edy Santoso adalah salah seorang pelaku yang posisinya sempat digantikan sementara waktu oleh Nirwan Ali saat Edy berhalangan. Sementara itu terhadap berkas perkara atas nama para tersangka dari Grup Gramarindo, sambung Hendra, akan dibagi menjadi empat berkas dari sembilan tersangka. Kesembilan tersangka itu adalah Aprila Widartha (PT Pan Kifros), Jeffrey Baso (PT Triranu Caraka Pasifik), Tristi Wanti (PT Bina Eka Tama Pasifik), Andrian Pandelaki Lumowa (PT Magnetic Usaha Esa Indonesia), Judi Baso (PT Baso Masindo), Richard Kountul (PT Metrantara), Adrian Pandelaki (PT Serry Masterindo), Ollah Agam (PT Gramarindo Mega Indonesia), dan Adrian Woworuntu (PT Gramarindo Grup).(bu-78i) |