
| Senin, 23 Februari 2004 | Berita Utama |
Pelaku Nyaris Dihakimi Massa, Motor Dibakar
SUASANA desa di lereng utara Gunung Ungaran yang biasanya tenang dan lengang itu, Sabtu (19/2) sekitar pukul 09.00 lalu, sontak gempar. Suara ribut-ribut dari rumah Marsudi (50) yang terletak persis di pinggir jalan Cangkiran (Mijen, Semarang)-objek wisata air hangat Gonohardjo Limbangan, Kendal itu, mengundang ratusan warga sekitar. Ratusan warga yang mengetahui terjadi tindak kriminal di desanya seketika itu geram. Usai melakukan penganiayaan dan mengakibatkan tewasnya Dwi Wulan Kristiningrm, Masriansyah (25) nyaris ''membayar lunas'' perbuatannya. Pemuda alumnus sebuah akademi di Semarang yang belum memiliki pekerjaan tetap itu nyaris menjadi korban aksi main hakim sendiri ratusan warga sekitar rumah korban. Saat itu setelah dilumpuhkan Giri Kusumo (28), Nur Fatoni (35), dan Agus Purnomo (21), Masriansyah hampir direbut paksa ratusan warga yang marah. Sejumlah warga yang berkerumun sudah berteriak ''bakar, bakar saja,'' seraya menunjuk ke arah Masriansyah yang kedua tangannya diikat tali plastik. Meski selamat dari amukan massa, Masriansyah mendapat sejumlah bogeman di wajah dan pukulan benda tumpul di kedua kakinya oleh warga. ''Secara pribadi dan dinas saya sangat berterima kasih kepada warga di sini yang mau mengendalikan amarahnya. Terlepas dari imbauan dan teriakan dari saya dan Pak Kades, serta sejumlah tokoh masyarakat di sini, agar jangan bertindak main hakim sendiri, ratusan warga Desa Tamanrejo dan desa-desa di sekitarnya yang berkumpul di tempat kejadian ternyata sangat taat terhadap hukum,'' kata Bripka Sudirman, anggota Polsek Boja Polres Kendal yang rumahnya tak jauh dari tempat tinggal korban, saat upacara pemakaman. Bila main hakim sendiri terjadi, tambah dia, warga juga akan terjerat hukum. ''Sekali lagi, aparat sangat berterima kasih kepada warga. Setelah dilumpuhkan, Masriansyah saya sembunyikan di bawah meja di ruang tamu keluarga korban. Massa mau mengerti dan secepatnya pelaku saya bawa bersama sejumlah anggota Polsek Limbangan yang datang di tempat kejadian menuju ke Mapolres Kendal.'' Saat itu ratusan warga memadati ruas jalan di depan rumah korban hingga ke perempatan Pasar Nangka Rejo Taman yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi musibah. Meski aksi main hakim sendiri dapat diurungkan, amarah ratusan warga belum sepenuhnya reda. Mereka memblokade jalan dari arah perempatan menuju ke tempat kejadian. Kemarahan warga rupanya belum sepenuhnya hilang. Sepeda motor Supra X (diduga H-4701-VR dengan pelat nomor hilang dan belum bisa dilacak polisi-Red), yang dikendarai Masriansyah menjadi sasaran amuk massa. Motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah Wulan itu akhirnya dibakar. Motor yang rusak parah dan tinggal kerangka itu kemarin diamankan di Mapolres Kendal. Kapolres Kendal AKBP Drs Achmad Syukrani melalui Kaurbinops Reskrim Iptu Dedy Mulyadi menegaskan, Masriansyah dijerat Pasal 338 subsider 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara. ''Tersangka masih kami periksa secara intensif. Barang bukti parang kami sita.'' (Setyo Sri Mardiko-84e) |