
| Senin, 23 Februari 2004 | Jawa Tengah - Pantura |
Tata Kelola Hutan Harus DipercepatKAJEN - Untuk mangatasi perusakan hutan, Tim Komuniti Forestri (KF) Kabupaten Pekalongan menyerukan perlunya gerakan good forest governance (tata kelola hutan yang baik). Gerakan tersebut menurut penuturan Koordinator Tim KF Pekalongan, Thomas Hari Adi, bisa mempercepat proses pelestarian hutan di Kabupaten Pekalongan. ''Upaya tersebut bisa dilakukan dengan mendorong munculnya kebijakan pengelolaan hutan secara bersama dengan cara partisipatif,'' ujarnya. Tata kelola hutan yang baik, kata dia, harus segera dipercepat mengingat degradasi hutan di Kota Santri itu dalam 10 tahun terakhir cenderung meningkat. Meski sampai akhir 2002 luas hutan di Kabupaten Pekalongan masih tercatat 28.219 ha, hal itu tidak dipandang sebagai titik aman kelestarian. Sebab, dari sejumlah area tersebut masih ada 10.000 ha hutan yang berupa lahan kritis. Sementara itu di sisi lain, kegiatan pencurian kayu (Ilegal logging), perambahan hutan tak berizin, masih menggejala di tengah masyarakat. ''Hal itu menggejala akibat berbagai faktor baik karena desakan ekonomi maupun kurangnya kesadaran kepemilikan bersama atas sumber daya hutan dan konservasi,'' tandasnya. Sehubungan dengan seruan tersebut Tim KF dan Dishutbun Kabupaten Pekalongan belum lama ini menggelar dialog multipihak yang dihadiri berbagai instansi di Pemkab seperti Bappedal, Kabag Perekonomian, Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kantor Koperasi, Pariwisata, Penggerak Seni dan Budaya, LSM, serta Perhutani. Kekeringan Asisten Bupati Bidang Pembangunan, Drs Abdoel Chamied MM, dalam acara tersebut mengungkapkan, banjir dan kekeringan yang terjadi di Pekalongan itu terkait dengan kondisi hutan. Karena itu, pengelolaan kawasan hutan secara serampangan, apalagi di daerah lereng dan kegiatan penebangan liar, sama saja dengan membuka pintu bagi terjadinya banjir, longsor, dan kekeringan. Sementara itu, Tugiman dari KPH Pekalongan Timur menegaskan, pengelolaan hutan multipihak sudah diterapkan PT Perhutani dengan program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Hingga akhir tahun 2003, PHBM telah diterapkan di 19 Desa di sembilan wilayah yang ada di Kabupaten Pekalongan. (G16-20n) |