
| Senin, 23 Februari 2004 | Jawa Tengah - Banyumas |
Guru Bantu Tuntut Tidak Diperlakukan Diskriminatif
PURWOKERTO- Sebanyak 1.120 guru bantu di Kabupaten Banyumas menuntut kepada pemerintah untuk tidak diperlakukan diskriminatif. Para guru bantu meminta bisa mendapatkan gaji setara dengan guru pegawai negeri sipil (PNS) karena memiliki tugas dan kewajiban yang sama. "Selama ini guru bantu diperlakukan diskriminatif, dipandang sebelah mata. Meski kewajibannya sama dengan guru PNS, tapi perlakuan yang diterimanya beda. Bahkan ada yang menganggap sebagai pembantu mengajar dan bukan sebagai guru," tutur Suwandi, Ketua Forum Komunikasi Guru Bantu (FKGB) Kabupaten Banyumas. Para guru bantu di Kabupaten Banyumas, Sabtu (21/2), mendeklarasikan berdirinya Forum Komunikasi Guru Bantu (FKGB). Forum ini dibentuk antara lain sebagai sarana konsolidasi dalam menangani permasalahan guru bantu. Dia mengemukakan, guru bantu di Kabupaten Banyumas tersebar di berbagai kecamatan dan ditempatkan di TK/SD, SLTP, ataupun SMA/SMK. Sebagai guru bantu, setiap bulan mereka menerima insentif Rp 460.000 dipotong pajak 5%. Insentif itu jauh dari gaji yang diterima guru PNS, padahal kewajiban yang harus dipikul guru bantu sama dengan guru PNS. Bahkan di beberapa sekolah, ujar Suwandi, ada guru bantu yang dibebani mengajar melebihi jam yang ditentukan. Sesuai dengan ketentuan, guru bantu dalam seminggu minimal me-ngajar 18 jam. Kelebihan jam mengajar dibayar oleh sekolah. Namun di beberapa sekolah, ada guru bantu yang dibebani mengajar hingga 24 jam dan kelebihan jam itu tidak dibayar. "Ini sudah keterlaluan. Guru bantu benar-benar diperlakukan diskriminatif," tegasnya. Menuntut Hak Tindakan diskriminatif lain yang dialami terlihat saat seleksi CPNS, khususnya untuk guru yang berusia di atas 35 tahun dan mengabdi di sekolah swata. Guru bantu yang usianya di atas 35 tahun, meski telah mengajar di swasta, mereka tak bisa ikut seleksi CPNS. Sementara itu, guru bantu yang sama tapi me-ngajar di sekolah negeri bisa ikut seleksi. "Kami para guru bantu jelas menuntut hak yang sama dalam seleksi CPNS. Jangan dibeda-bedakan antarsesama guru bantu," ungkap Suwandi yang didampingi Abdul Kodir dan Suhardiman. Guru bantu yang insentifnya dibayar oleh APBN itu ditempatkan di sekolah sesuai dengan kebutuhan dan masa kontrak tiga tahun. Akan tetapi setelah mengajar di sekolah, mereka mempertanyakan kepada Pemkab, karena sesama pegawai tidak tetap bila di luar Dinas Pendidikan mendapatkan tunjangan asuransi kesehatan dan anak. Sementara itu, guru bantu yang ada di bawah Dinas Pendidikan tak mendapatkan tunjangan itu. "Kami para guru bantu meminta kepada pemerintah baik pusat maupun daerah untuk diperhatikan lebih serius," tuturnya. Menyinggung pembentukan FKGB, dia secara tegas menyatakan forum ini dibentuk semata-mata untuk memperjuangkan nasib para guru bantu. Meski dideklarasikan menjelang pemilu, guru bantu di Kabupaten Banyumas tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2004. "Dengan adanya forum ini guru bantu justru dituntut untuk mengembangkan profesionalismenya," jelasnya. Menanggapi tuntutan para guru bantu, Wakil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Drs Achmad Supartono yang menghadiri deklarasi FKGB mengatakan, tuntutan para guru bantu itu sangat wajar. Kalau tidak disampaikan oleh mereka, dinas jelas tidak mengetahuinya. "Dinas tidak menghalang-halangi mereka yang tengah memperjuangkan tuntutannya. Dalam hal ini, dinas juga tidak akan tinggal diam. Artinya, dinas akan mengupayakan kepada pihak berwenang agar tuntutan mereka bisa dipenuhi. Sebab, guru bantu itu yang membiayai Pemerintah Pusat melalui APBN," ujarnya. (G23-20j) |