
| Senin, 23 Februari 2004 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
KUHP Disempurnakan Lagi Menjadi Lebih dari 600 PasalMAGELANG - KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) akan disempurnakan lagi menjadi lebih dari 600 pasal. Rancangan undang-undang tersebut diajukan ke DPR, usai Pemilu 2004. ''Perumusan RUU KUHP selesai empat tahun lalu. Setelah itu terjadi perkembangan pesat dalam hukum pidana,'' kata Prof Dr Muladi SH, anggota Tim Perancang RUU KUHP, kemarin. Karena itu, RUU KUHP perlu diaudit dan dikonsolidasikan kembali dengan melibatkan para pakar yang relevan, terutama yang terlibat dalam perancangan. Dalam ceramah ilmiah yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, mantan Menteri Kehakiman itu mengemukakan, KUHP perlu disempurnakan lagi karena ada perkembangan hukum pidana di luar kodifikasi (KUHP) dan telah diratifikasinya beberapa konvensi internasional yang memiliki implikasi terhadap hukum pidana dalam bentuk kriminalisasi. ''Perlu dikaji perkembangan asas-asas hukum pidana sehubungan dengan perkembangan hukum pidana nasional dan internasional yang pesat. Misalnya, Undang-Undang Pemberantasan Terorisme dan Undang-undang Pengadilan HAM.'' Ia mencontohkan Pasal 255 RUU KUHP yang mengatur bukan delik santet. Ini untuk mencegah dan memberantas praktik black magic atau setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan magis memberitahukan, menimbulkan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain untuk menimbulkan kematian, penderitaan mental atau fisik. Mencegah Penipuan Dengan kriminalisasi itu diharapkan praktik penipuan, black magic benar atau tidak, dan praktik main hakim sendiri anggota masyarakat dalam menangani orang yang dituduh sebagai dukun santet dapat dicegah. Bab khusus, yakni Bab VII RUU KUHP mengatur soal tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama. Bab ini dianggap sebagai refleksi bangsa Indonesia yang merupakan nation state yang religius. Semua agama yang diakui sah di Indonesia merupakan kepentingan hukum yang besar yang harus dilindungi dan tidak sekadar merupakan bagian dari ketertiban umum yang mengatur tentang rasa keagamaan atau ketenteraman hidup beragama. Bab VI RUU KUHP juga merupakan bab khusus yang mengatur tindak pidana terhadap penyelenggaraan peradilan. Tindak pidana dimaksud bukan hanya mengatur Contempt of Court, tetapi juga Obstruction of Justice. Hadir dalam acara itu Kapolresta Magelang AKBP Drs Imron Korry dan Dekan Fakultas Hukum UMM, Agna Susilo SH. (pr-42n) |