logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 23 Februari 2004 Jawa Tengah - Muria  
Line

81 Ha Tanah Hijau dan Merah Dipetakkan

CEPU- Masih ingat dengan lahan bera yang terletak di tiga desa (Karangboyo, Ngelo, dan Cepu) di Kecamatan Cepu? Hingga saat ini Pemkab Blora masih melakukan penataan. Demikian dikatakan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Setda Blora Slamet Pamudji SH kepada Suara Merdeka, kemarin.

Bahkan penataan itu dinilai sudah ada kemajuan yang cukup signifikan. Pasalnya, saat ini Pemkab sudah berhasil memisahkan kawasan hijau dan kawasan merah. Yakni tanah yang dihuni penduduk dengan tanah yang masih bera, berhasil dipetak-petakan.

Sebagaimana diketahui, setelah lama terpendam, tiba-tiba mencuat ke permukaan tentang status lahan bera seluas 81 ha yang terletak di tiga kelurahan di Cepu. Yaitu sebagian di antaranya sudah cukup lama dihuni oleh warga.

Dalam inventarisasi Pemkab, status tanah tersebut adalah milik Pemkab Blora dan investor. Seperti dikemukakan oleh Asisten I Setda Blora Drs Hadi Susoro MM, dari dokumen yang ada, baik itu SK Bupati, SK DPRD maupun persetujuan Depdagri dan SK Menhutbum, tanah itu merupakan hasil tukar guling antara Pemkab dan Perhutani pada 1994.

Belum Menyentuh

Mumuk, panggilan akrab Kabag Humas menjelaskan, hingga saat ini penataan belum menyentuh ke warga. Artinya bagaimana kelak status tanah yang sudah lama dihuni oleh warga, termasuk bagaimana nanti penataan dari sebagian tanah yang dikaveling oleh banyak orang, sudah diketahui.

''Mengenai pembagian tanah antara Pemkab dan pihak investor sudah ada kejelasan,'' ungkapnya.

Dia mengemukakan, nanti jika penataan rampung, Pemkab akan menjual sebagian lahan itu.Terutama lahan yang saat ini sudah dihuni oleh warga. ''Tentunya pemerintah akan mengutamakan warga yang menghuni, masalah harga bisa rembugan bagaimana baiknya,'' jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, warga yang diutamakan membeli tanah itu disertai dengan harga yang dimusyawarahkan dengan warga yang mendirikan rumah. ''Jadi warga yang diutamakan di sini adalah warga penghuni bukan warga yang sekadar mengkaveling,'' katanya.

Dia sependapat usulan Asisten I, bahwa perlu pembatasan luas tanah yang akan dibeli oleh warga penghuni itu. Hal itu untuk menghindari kemungkinan spekulan tanah yang masuk. Dia menuturkan, bahwa dari dokumen yang ada, tanah tersebut bukan merupakan tanah negara melainkan aset dari Pemkab.

Jika berstatus tanah negara, dimungkinkan warga yang menempati bisa mempunyai hak. Sementara kalau tanah itu aset Pemkab, di mana sudah dicantumkan dalam buku aset kekayaan Pemkab, secara aturan hak sepenuhnya ada di tangan Pemkab.

Karena itu, lanjutnya, Pemkab akan mendata sedemikian rupa. Dengan demikian warga kecil tidak dirugikan dan di sisi lain aturan juga dijalankan.

''Pokoknya Pemkab tetap akan memikirkan rakyat kecil. Sebagai contoh dalam penjualan nanti yang akan diutamakan adalah mereka yang selama ini sudah menghuni. Tetapi sekali lagi bukan warga yang hanya sekedar mengkaveling,'' tambah Kabag Humas. (ud-85a)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA