logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 23 Februari 2004 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Panwas Laporkan Dua Caleg ke Polres

PEMALANG- Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kabupaten Pemalang melaporkan dua caleg ke Polres. Kedua caleg itu, seorang menggunakan ijazah orang lain yang sudah meninggal dan seorang lagi menyebutkan status pekerjaannya wiraswasta padahal dia pegawai setaraf PNS.

Ketua Panwas M Zulfikri mengemukakan, kasus itu muncul setelah KPU menetapkan daftar caleg tetap. Berdasarkan laporan masyarakat ke Panwas, caleg Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan (DP) V nomor urut 9 Edi Wardoyo menggunakan ijazah dengan status pekerjaan wiraswasta. Padahal, dia pegawai BKK Randudongkal yang disamakan dengan PNS.

''Atas laporan masyarakat itu, Panwas kemudian mengklarifikasi ke Pemkab yang diterima Asisten I Drs Abdul Kadir. Dari situ diperoleh keterangan, dia adalah staf PD BKK Belik yang dimutasikan ke PD BKK Randudongkal,'' ungkapnya, kemarin.

Dalam surat Asisten I kepada Panwas disebutkan, ketika dia maju sebagai caleg Partai Golkar telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai staf PD BKK Randudongkal.

Namun permohonan itu tidak dikabulkan Bupati, lantaran sedang mempunyai masalah keuangan di BKK yang harus dipertanggungjawabkan di kejaksaan.

Panwas juga mengklarifikasi Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pemalang Eko Dwi Martuti SH. Diperoleh keterangan, caleg tersebut benar masih dalam perkara keuangan di PD BKK Belik. Selain kejaksaan, Panwas juga mengklarifikasi ke KPU.

Tindak Pidana

Karena data-data yang ada menguatkan dia melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 137 ayat 3 UU Nomor 12/2003 tentang Pemilu, Panwas melaporkan permasalahan itu ke polisi.

Selain Edi Wardoyo, seorang caleg lagi yang dilaporkan Panwas ke Polres adalah Sutarmo, caleg dari PDI-P DP III. Menurut anggota Panwas dari unsur kepolisian AKP Sudadiyo, laporan itu telah diterima Kasat Reskrim AKP Kamsah Bessy pada 20 Februari 2003.

Caleg tersebut dilaporkan masyarakat kepada Panwas karena menggunakan ijazah milik orang yang sudah meninggal. Di dalam ijazah Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) Brebes itu tertera nama Edy Lukito nomor induk 398. Namun, kemudian dia ubah dengan namanya sendiri dan juga fotonya.

Ketua KPU M Arief Effendy SSos menjelaskan, kasus kedua caleg tersebut sudah lama ditangani pihaknya dan mereka telah dicoret dari daftar caleg tetap.

Belum ada pernyataan keberatan dari mereka dan demikian juga dari partainya. Mengenai laporan ke polisi, hal itu memang kewenangan Panwas. (sf-20j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA