
| Senin, 23 Februari 2004 | Jawa Tengah - Pantura |
Jual Bengkok, Dipanggil KejaksaanPEMALANG - Delapan perangkat Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Pemalang dipanggil Kejaksaan Negeri berkaitan dengan penjualan tanah bengkok desa. Namun hingga kemarin, para perangkat tersebut belum ada yang datang ke Kejaksaan. Kasi Intel Kejari Pemalang, Nasir SH mengatakan, pemanggilan tersebut didasari beberapa pemberitaan di media massa mengenai pelepasan tanah bengkok milik perangkat desa kepada pihak ketiga atau swasta yang akan digunakan untuk perumahan.''Kami memanggil mereka untuk dimintai keterangan. Namun delapan perangkat desa itu belum ada yang memenuhi panggilan,'' katanya kepada wartawan, kemarin. Delapan perangkat desa itu adalah Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Saefudin, Kaur Pemerintahan Gunawan, Sekretaris Desa Suprapto, dan Kaur Kesra Suceni, serta tiga Kepala Dusun (Kadus) Taryono, Kadir, dan Gunawan. Kasus itu mencuat pada Januari lalu ketika sejumlah warga Desa Purwosari, Kecamatan Comal menggeruduk Balai Desa. Mereka menanyakan uang penjualan tanah bengkok desa. Disinyalir uang tersebut sebagian dibagi-bagikan kepada perangkat desa dan BPD. Warga yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Desa Purwosari (FPMDP) mengajukan empat poin pertanyaan. Di antaranya, apakah BPD telah menyosialisasikan rencana penjualan tanah bengkok, dan untuk apa saja uang hasil penjualan itu. Tanah bengkok yang dilepas seluas 2.429 m2. Harganya Rp 45.000/m2 atau desa menerima total sebesar Rp 1,093 miliar lebih. Uang sebesar itu lalu dibelikan tanah pengganti sekitar 3 ha di Desa Pedurungan, Kecamatan Taman dengan harga Rp 15.000/m2. Warga meminta uang hasil pelepasan tanah bengkok digunakan untuk pembangunan fasilitas umum seperti saluran pembuangan dan perbaikan jalan. Sebab fasilitas itu kini dirasa masih kurang, sedangkan rehab balai desa bisa dilakukan ala kadarnya sehingga tidak perlu dana banyak. Kades Purwosari, Sobirin mengatakan, proses pelepasan aset desa itu telah memenuhi prosedur dan berlangsung lama dan sudah mendapatkan izin prinsip dari bupati. Jadi tidak ada penyimpangan. Adapun sisa uang hasil pelepasan tanah itu digunakan untuk rehab balai desa dan dana operasional/insentif BPD. Sementara itu Ketua BPD, Mundori, mengaku telah menerima uang sisa pelepasan tanah tersebut. Akan tetapi uang itu bukan untuk dirinya pribadi, melainkan untuk dana operasional dan insentif anggota BPD. (sf-17n) |