
| Kamis, 19 Februari 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Panwas Laporkan Pelanggar Pemilu ke PolwiltabesSEMARANG- Panwas Pemilu Kota Semarang melaporkan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PK Sejahtera) ke Polwiltabes. Keputusan itu diambil setelah Panwas Pemilu Kota melakukan sidang pleno, Selasa (17/2). ''Partai tersebut diduga telah melakukan kampanye di luar jadwal pada akhir Januari lalu. Berkas laporan Panwas tersebut sudah dimasukkan ke penyidik,'' tutur Ketua Panwas Pemilu Kota Gunarto SH MHum, Rabu (18/2). Dia menjelaskan, sesuai temuan Panwascam Pedurungan, partai itu diduga telah melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang dikemas dalam bentuk bazar dan pelayanan kesehatan. Ketika melakukan kegiatan pihak penyelenggara yakni DPC PKS Kecamatan Pedurungan ternyata diserta penyebaran brosur yang di dalamnya ada tulisan ajakan untuk memilih PKS. ''Selain itu juga dibagikan kalender, kaos dan stiker. Bahkan disediakan tempat informasi yang menerima pendaftaran anggota baru di tempat kegiatan tersebut,'' kata dia. Dari kegiatan itu, ujarnya, PK Sejahtera memperoleh anggota baru sebanyak 42 orang.
Panwas Pemilu sudah mengumpulkan barang bukti pada kasus tersebut. Sebelum melakukan sidang pleno guna memutuskan kasus itu, Panwas sudah melakukan klarifikasi ke beberapa saksi, di antaranya terhadap penanggung jawab kegiatan. Selain terhadap penanggung jawab kegiatan, pemilik tempat yang dipakai kegiatan juga diklarifikasi. Hasilnya keduanya mengakui kegiatan tersebut dibarengi penyebaran brosur dan pendaftaran anggota baru. Menurut Gunarto, PKS dianggap telah melanggar Pasal 138 ayat (3) UU Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu, Anggota DPR, DPRD, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU untuk masing-masing peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000 (satu juga rupiah). Dihubungi terpisah, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Semarang M Afif LC mengakui salah satu pengurus DPC PK Sejahtera Kecamatan Pedurungan dilaporkan ke polisi. ''Namun sebenarnya itu cukup diselesaikan melalui klarifikasi,'' ujarnya. Permasalahan tersebut berawal ketika PK Sejahtera menggelar pendaftaran anggota PK Sejahtera. ''Tapi ada Panwas Pemilu Kecamatan pura-pura menjadi pendaftar,'' tutur dia. Menurutnya, seharusnya Panwas Pemilu menegur dulu. ''Mungkin anggota Panwas tersebut sentimen kepada partai kami,'' ungkapnya.(G17-73) |