logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 19 Februari 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

Makelar Mobil Edarkan Sabu, Diringkus

SEMARANG- Dua lelaki ditangkap anggota reserse Satuan Narkoba Polwiltabes Semarang karena terlibat jual-beli sabu-sabu. Seorang di antaranya yang terbukti sebagai pengedar, Teguh Wicaksono (35) warga Jl Anjasmoro Gang III adalah seorang makelar mobil.

Dia ditahan karena menjual satu paket sabu-sabu seharga Rp 400.000 kepada Yosep Markus Hartono (32), pemilik toko handphone di Jl Brigjen Soediarto.

Teguh mengaku baru dua bulan berjualan sabu-sabu. Namun, menurut polisi, kedua orang itu sudah lama diincar, lebih dari dua bulan, karena terlibat transaksi serbuk haram.

Ketika ditunjukkan kepada wartawan, Rabu (18/2), mereka lebih banyak bungkam dan terus menutupi muka saat ditanya. Teguh tidak mau menjelaskan motifnya hingga nekat berjualan narkoba.

Terjerat Utang

Akan tetapi sebelumnya kepada polisi dia mengaku, terjerat utang jutaan rupiah. Keuntungannya dari hasil bekerja sebagai makelar tidak begitu menjanjikan. Yosep setali tiga uang. Dia juga enggan menjelaskan sejak kapan mulai mengenal dan mengonsumsi serbuk putih memabukkan itu.

''Sudah Mas, sudah,'' ujarnya berkali-kali ketika disodori pertanyaan.

Kanit III Satuan Narkoba Polwiltabes AKP Indratiningsih menjelaskan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga hasil pengembangan kasus lain yang sudah terungkap terlebih dahulu.

Berhari-hari polisi mengintai Teguh dan Yosep, namun penangkapan tidak langsung dilakukan karena menunggu saat yang tepat. Kali pertama yang diringkus adalah Yosep. Semula, saat dicegat di depan rumahnya, dia membantah sebagai pengguna narkoba.

Namun lelaki itu tak berkutik lagi karena saat digeledah di sakunya ditemukan satu paket sabu-sabu seberat seperempat gram. Dia mengaku membeli dari Teguh seharga Rp 400.000.

Anggota reserse narkoba langsung meluncur ke rumah Teguh di Jl Anjasmoro, namun ternyata dia tidak ada. Tersangka diringkus beberapa jam kemudian saat sedang berada di rumah istrinya di Gunungpati.

Pada saat itu dia tidak kedapatan membawa sabu-sabu. Barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,5 gram dan uang Rp 400.000 baru bisa ditemukan setelah polisi menggeledah kamar rumahnya di Jl Anjasmoro.

Teguh mengaku membeli sabu dari seorang bandar besar di Jakarta. Keuntungan yang diperolehnya lumayan besar. Tiap satu paket sabu-sabu, kira-kira seberat 1 gram seharga Rp 750.000, dia bagi-bagi menjadi tiga atau empat paket kecil yang masing-masing dijual Rp 400.000. (G3-83)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA