
| Selasa, 17 Februari 2004 | Berita Utama |
Tommy Akui Serahkan Rp 15 Miliar
JAKARTA- Setelah tertunda kesekian karena sakit, Tommy Soeharto kemarin hadir sebagai saksi kasus penipuan dengan terdakwa KH Abdullah Sidiq Mu'in atau Mbah Diq. Sebagai saksi pelapor dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dia kembali menyebut pertemuannya dengan Presiden Abdurrahman Wahid. Di samping itu Tommy juga mengaku telah menyerahkan uang Rp 15 miliar kepada Dodi dan Mbah Diq. Tommy dikawal ekstraketat saat meninggalkan RSPAD Gatot Subroto menuju PN Jakarta Pusat. Tidak kurang 20 aparat berseragam dan berpakaian preman mengawal Tommy sejak dari ruang khusus di paviliun Kartika RSPAD. Meski dikawal ketat, para wartawan tetap mencoba bertanya kepada Tommy. Namun putra mantan Presiden RI HM Soeharto itu hanya terdiam. Raut wajah mantan pembalap nasional itu tampak memikirkan sesuatu. Didampingi petugas kejaksaan dan pengacaranya, Hj Elza Syarief SH, Tommy segera memasuki Honda CRV hitam. Rombongan tiba di PN Jakpus pukul 09.58 WIB. Tommy dibawa ke ruang khusus untuk transit. Penjagaan ketat juga diberlakukan di PN Jakarta Pusat. Ratusan aparat dengan senjata lengkap dan metal detector disiagakan. Semua pengunjung, termasuk pegawai PN di Jalan Gajah Mada itu diperiksa. Di antara polisi tampak tim gegana yang bertugas menjinakkan bom. Bertemu Gus Dur Pada pukul 10.07 WIB, Ketua Majelis Hakim Saparudin Hasibuan SH membuka sidang. Tommy yang berkemeja putih bergambar pohon kelapa hijau, celana panjang hitam, dan bersandal kulit cokelat dibawa masuk ruang sidang. Selain pengacara Elza Syarief, di ruang sidang tampak pula dokter dan perawat. Mereka duduk di dekat jaksa penuntut umum. Menjawab pertanyaan wartawan mengenai awal proses tertipunya, Tommy mengatakan hal itu bermula dari pertemuannya dengan Presiden RI saat itu, KH Abdurrahman Wahid. "Saya hanya memohon supaya PK saya tidak diintervensi pemerintah. Saat itu Presiden Wahid mengatakan, kalau menyelesaikan, ya jangan menyelesaikan kasus ini saja. Lebih baik sekalian saja keluarga Cendana semua," kata Tommy. Setelah berbicara banyak dalam dua kali pertemuan, yaitu 5 Oktober (di Hotel Borobudur) dan 6 Oktober 2000 (di Hotel Regent) -dengan perantara R Dodi Sumadi- akhirnya Gus Dur berjanji membantu penyelesaian masalah hukum Tommy. "Setelah itu Gus Dur bilang, masalah saya akan dibantu oleh Dodi dan Iskandar. Mereka orang yang pas untuk itu," kata Tommy Dia juga mengatakan pada pertemuan kedua yang berlangsung di Hotel Regent hadir pula kakak kandungnya, Siti Hardiyanti Rukmana, Dodi Sumadi, dan anggota DPR/MPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsam, KH Noer Iskandar SQ. Tommy menuturkan, sebagai kelanjutan dari pertemuan itu, pada 18 Oktober 2000, Dodi dan Noer Iskandar mendatangi rumahnya untuk minta uang Rp 12 miliar. Tommy menyatakan, baik Dodi maupun Noer Iskandar mengatakan permintaan itu adalah perintah langsung dari Gus Dur sebagai syarat pemrosesan masalahnya. Mereka mengaku akan berkoordinasi dengan Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyelesaikan masalah itu. Tommy juga mengaku khawatir dengan pernyataan Dodi dan Noer yang bernada "mengancam". Yaitu, kalau tidak segera menyerahkan uang, urusan kasus yang menyangkut dirinya dan keluarganya akan amburadul. Meski demikian, Tommy mengaku justru ragu menyerahkan uang saat itu. Baru pada 19 Oktober, Tommy yakin menyerahkan uangnya. Saat itu yang datang Dodi, didampingi Mbah Diq. Nasihat Mbah Diq membuat Tommy merasa tenang sehingga bersedia menyerahkan uang yang jumlahnya dinaikkan Dodi menjadi Rp 15 miliar. Dalam pertemuan itu juga dibuat perincian yang dituangkan dalam bentuk perjanjian mengenai alokasi penggunaan uang tersebut. Yaitu, untuk biaya perkara di Mahkamah Agung, PN Jaksel, dan Kejaksaan Agung Rp 5 miliar, untuk Yayasan Sinta Nuriyah (istri Gus Dur) Rp 5 miliar, dan menyumbang Pondok Pesantren At Tauhid Karang Nongko, Kediri, yang dipimpin Mbah Diq Rp 5 miliar. Berdasarkan BAP, uang itu ternyata dibagi untuk terdakwa Mbah Diq (350.000 dolar AS), Dodi Sumadi (500.000 dolar AS), dan KH Noer Iskandar SQ (850.000 dolar AS). Tommy akhirnya menyerahkan uang tersebut dalam bentuk dolar AS sebesar 1,7 juta. Alasannya, dia saat itu tidak mempunyai uang tunai rupiah sebesar itu. Uang itu kemudian diterima Dodi. Yang mengesalkan Tommy, setelah itu Dodi, Mbah Diq dan Noer Iskandar tidak pernah menemuinya. Padahal, mereka telah membuat pernyataan bila penyelesaian kasusnya tidak beres, uang itu akan dikembalikan. Tommy bertambah kesal karena ternyata PK-nya diselesaikan sendiri dengan proses yang berliku, tanpa bantuan mereka. Karena itu di akhir kesaksiannya selama hampir 40 menit, Tommy meminta majelis hakim memerintahkan JPU mengirim surat ke Kapolri untuk segera menuntaskan perkara menyangkut Dodi Sumadi. Tommy merasa Dodi lebih bersalah daripada Mbah Diq. Dia menyatakan, Mbah Diq hanya mengaku terima Rp 2,9 miliar. Dengan demikian yang Rp 12,1 miliar, diyakini berada di tangan Dodi. Namun belum disidangkannya Dodi yang dianggap sebagai pelaku utama penipuan, oleh Tommy dirasa sangat janggal. "Awalnya saya berurusan dengan Dodi. Saya yakin Dodi pasti tahu uang itu. Karena itu saya minta Dodi segera disidangkan," kata dia. Menanggapi permintaan Tommy, Hakim Ketua Saparudin akhirnya bertanya kepada JPU Yunan Harjaka. Yunan mengatakan berkas Dodi sebenarnya sudah lengkap atau P21. Namun hingga kini polisi belum melimpahkan tersangka dan barang bukti. (F4-64i | |||||