
| Jumat, 13 Februari 2004 | Sala |
Pengedar Ganja DiringkusMANAHAN-Tim Antinarkoba Polresta Surakarta menangkap lagi anggota sindikat pengedar ganja di Kota Solo, yakni Haryanto alias Eli. Dengan tertangkapnya lelaki berumur 28 tahun itu, maka jumlah tersangka anggota pengedar narkoba yang diotaki Amir, kini menjadi tiga orang. Sebab sebelumnya polisi meringkus Nuzul Sinar Romadhon alias Yuyun (29) warga Sanggrahan, Pajang Laweyan dan Susianto alias Pentul (28) warga Kerten, Laweyan. "Tetapi sayang, kali ini tak ada barang bukti yang berarti. Kami hanya mengamankan uang Rp 100.000 dari tangan Eli. Kondisi ini berbeda saat kami menangkap Yuyun dan Pentul," kata Kasat Narkoba Iptu Bowo Haryanto, kemarin. Meski demikian, lanjut Bowo, terdapat pengakuan cukup berarti yang sempat dilontarkan tersangka Eli kepada penyidik. Dia mengaku sempat membeli ganja satu kilogram langsung dari tersangka Amir. Barang yang dia beli itu selanjutnya dijual lagi kepada jaringan. "Transaksi itu dilakukan di Bekasi. Selanjutnya ganja dijual lagi kepada Yuyun dan Pentul," katanya. Amir dan rekannya, Wiwien, menurut Kasat Narkoba, sejauh ini masih buron. Keduanya diduga kuat kabur ke Bali. "Kami sempat mendeteksi keberadaan mereka di Solo. Namun kami gagal meringkusnya." Sebelumnya dari tangan Yuyun, polisi menyita 15 bungkus paket ganja serta enam paket ganja kecil. Dari Pentul disita empat paket besar dan 12 paket kecil. Amir yang diduga sebagai otak pengedar ganja untuk wilayah Solo dan Yogyakarta itu, tercatat sebagai warga asli Aceh. Dia telah lama berkecimpung dalam jaringan peredaran narkoba. (san-86s) |