logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 13 Februari 2004 Sala  
Line

Merebak, Lampu Penerangan Tanpa Izin

SUKOHARJO - Perda No 5/1987 tentang Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) banyak dilanggar masyarakat. Terbukti, banyak lampu penerangan jalan umum yang dipasang warga tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.

''Sesuai dengan data, seharusnya terdapat 835 lampu penerangan. Kalaupun ada tambahan, tidak mencapai dua kali lipat. Kenyataannya di desa-desa atau kampung-kampung terdapat 24.094 buah lampu,'' ujar Wabup Drs Moh Toha dalam seminar Penerangan Jalan Umum di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR), kemarin.

Pemasangan lampu tersebut mayoritas menggunakan daya 125 watt sehingga secara keseluruhan daya listrik yang terserap 2.766.370 watt.

Dibandingkan dengan jumlah lampu jalan negara atau provinsi yang hanya 959 buah, jalan kabupaten 6.154 buah, jalan poros desa atau antardesa dan tempat umum 377 buah, maka apa yang dilakukan warga sudah melenceng dari Perda dan SK No 605.2/ 168/1995.

Sesuai dengan peraturan, di jalan negara dipasang lampu merkuri 250 - 400 watt dengan jarak maksimal 50 m dan tinggi 9 m. Jalan provinsi dipasang lampu merkuri 125 watt dengan jarak 50 - 100 m.

Adapun jalan penghubung desa dan jalan penghubung kota kecamatan dipasang lampu merkuri 80 watt dengan jarak 100 m dan tinggi 6 m. Untuk jalan kampung dianjurkan dipasang lampu neon 10 - 15 watt dengan aliran listrik dari rumah warga.

''Apakah perda atau SK-nya yang sudah usang, atau perlu dilakukan penertiban secara revolusioner.''

Pilihan kedua, lanjut Wabup, sangat sulit diterapkan. Adapun pilihan pertama juga mempunyai konsekuensi berat bagi Pemkab karena harus membayar PPJU yang nilainya sangat besar.

Rekening pajak penerangan jalan yang dibayar Pemkab pada tahun 2003 sebesar Rp 5,89 M. Beban yang harus dibayar naik setiap bulan karena ada penambahan lampu tanpa izin.

Lima Persoalan

Dia menjelaskan, setidaknya ada lima persoalan menyangkut PPJU. Pertama, belum ada peraturan yang mendelegasikan wewenang untuk memproses izin pemasangan lampu penerangan jalan.

Kedua, belum ada pos anggaran untuk biaya operasional sosialisasi dan penertiban lampu tak berizin. Adapun ketiga, sosialisasi PLN belum maksimal.

''Persoalan yang terakhir, logika sepihak masyarakat mengatakan, mereka sudah membayar PPJU 9% dari pajak yang ditanggung. Ada juga pemikiran yang menganggap memasang lampu berarti ikut andil dalam pembangunan.''

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu diadakan revisi SK Bupati No 605.2/ 168/1995 dan Perda tentang Pemasangan Lampu Penerangan Jalan. Selain itu, perlu menyadarkan warga untuk mematuhi peraturan dan pemahanan tentang pajak.

Tak kalah penting adalah pendataan yang akurat tentang jumlah lampu, baik yang dipasang Pemkab maupun masyarakat.

''Di sisi lain, Pemkab bersama PLN harus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang pemasangan lampu penerangan jalan.'' (G10-49n)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA