logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 13 Februari 2004 Sala  
Line

PDI-P Kembali Diperingatkan

  • Belum Copot Bendera

KARANGANYAR-Melalui surat No 196/Panwaslu-Kra/II/2004, Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Karanganyar kembali memperingatkan DPC PDI-P. Pasalnya, meski izin pemasangan bendera dan atribut partai selama sebulan dalam rangka peringatan HUT sudah selesai, PDI-P belum mencopot bendera dan atribut tersebut.

Selain memperingatkan PDI-P, Panwas juga memperingatkan Forum Komunikasi Partai Politik (Forkompol) dan beberapa partai. Misalnya, PAN, Partai Golkar, PKP Indonesia, PNBK, PBB, Partai Serikat Islam (PSI), Partai Demokrat, PK Sejahtera, dan PKB. Sebab, beberapa atribut partai tersebut masih banyak terpasang tanpa jelas pemanfaatannya.

Anggota Panwas Kustawa Esye yang membidangi pengawasan menjelaskan, melalui surat DPC PDI-P No 558/C-IN/K/2004 bertanggal 6 Januari yang diperbarui dengan surat No 562/CIN/K/I/2004 bertanggal 13 Januari, dalam rangka memperingati HUT, DPC PDI-P meminta izin memasang atribut sebulan mulai 10 Januari hingga 10 Februari. Izin tersebut diajukan ke Polres, Dinas PU dan LLAJ, dan polsek se-Karanganyar.

''Kami minta DPCPDI-P menurunkan atau melepas seluruh atribut partai yang masih terpasang di seluruh wilayah Karanganyar. Selain itu, kami juga minta ketua forum komunikasi untuk mengingatkan Ketua DPC PDI-P agar segera menurunkan atribut yang habis masa pemasangannya,'' kata Kustawa ketika ditemui wartawan di sekretariat Panwas, kemarin.

222 Buah

Dari investigasi yang dilakukan Panwas di beberapa kecamatan, dia menambahkan, paling tidak ditemukan 222 bendera dan atribut yang masih terpasang. Dari bendera itu, paling banyak milik PDI-P (148 buah), PSI (26), Partai Golkar (25), kemudian PAN (6) bendera. Sebagian besar bendera itu terpasang di jalan-jalan protokol dan tempat-tempat strategis.

Dia menjelaskan, sesuai dengan SK Bupati No 273/2003 dan kesepakatan bersama antarpartai tentang pemasangan atribut partai, pemasangan atribut partai untuk ulang tahun 30 hari. Selanjutnya, dilarang memasang atribut bila habis masa pemasangannya atau melebihi waktu yang ditetapkan. ''Forum Komunikasi Partai Politik harus mengingatkan partai tersebut jika memasang atribut melebihi jangka waktu,'' jelasnya.

DPC PDI-P mengaku sudah mencopot bendera dan atribut partai berkaitan dengan peringatan HUT partai itu. Sewaktu izin pemasangan habis, kata Sekretaris DPC Drs Yubiharno Wibowo, DPC langsung mencopot bendera-bendera tersebut.

''Masih adanya pemasangan bendera di beberapa tempat, terutama di depan rumah, itu adalah hak kader sebagai wujud atau identitas pendukung partai,'' kata dia yang juga Ketua Furkompol itu.

Forkompol menyerahkan masalah tersebut pada tim penertiban bentukan Pemkab. ''Forkompol tidak sepenuhnya bisa memantau pemasangan bendera itu. Penertibannya kami serahkan tim.'' (G8-14e)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA