
| Jumat, 13 Februari 2004 | Liputan Pemilu 2004 |
Pemilu 2004Sanksi untuk Karyawan BUMNJAKARTA- Meneg BUMN mengeluarkan ketentuan untuk memberhentikan dari jabatannya sebagai direksi, komisaris, Dewan Pengawas, dan karyawan BUMN yang menjadi pengurus partai politik atau caleg dengan mendapat hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kementerian BUMN dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, menyatakan ketentuan dalam bentuk Surat Edaran Nomor SE-01/MBU/2004 bertujuan agar mereka dapat menjaga sebagai badan usaha dengan menegakkan prinsip-prinsip good corporate governance. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya kemungkinan timbulnya benturan kepentingan penggunaan fasilitas untuk tujuan di luar kepentingan perusahaan. Hal tersebut juga berpotensi merugikan keuangan perusahaan. Menteri BUMN selaku pemegang saham/pemilik modal BUMN tidak mungkin menghambat anggota direksi, komisaris, Dewan Pengawas, dan karyawan BUMN yang bermaksud menjadi pengurus partai ataupun caleg. Namun agar BUMN dapat menjalankan tugas dan aktivitasnya secara transparan, independen, dan akuntabel, mereka harus memilih antara menjadi pengurus partai/caleg atau tetap berada di lingkungan BUMN. (ant-58j) |