logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 13 Februari 2004 Liputan Pemilu 2004  
Line

Pemilu 2004

Hak Presiden untuk Tentukan Menteri Jadi Capres Cuti atau Tidak

JAKARTA-Mendagri Hari Sabarno mengatakan, hak untuk memberi atau tidak memberi cuti kepada para menteri yang mencalokan diri sebagai presiden merupakan hak prerogatif presiden.

Menurut dia, masa kampanye akan berlangsung efektif mulai Mei sampai Oktober 2004. Padahal, banyak menteri yang turut dalam bursa pencalonan presiden dan wapres. ''Jika para menteri sudah dinyatakan lolos sebagai calon oleh KPU, maka Presiden akan menonaktifkan dan segera menunjuk menteri ad-interim sebagai gantinya,'' katanya di Jakarta kemarin.

Dia menegaskan, bisa saja Presiden mengatakan dalam waktu lima bulan menteri ad-interim bisa menjalankan tugas menggantikan menteri yang cuti.

Ditanya status Menhan Matori Abdul Djalil yang sakit berkepanjangan dan Presiden tidak menunjuk menteri ad-interim, Hari mengatakan, tugasnya bisa dilaksanakan deputinya. Sementara menteri yang calon presiden adalah strategis, sehingga perlu ditunjuk menteri ad-interim.

KPU

Sementara itu, anggota KPU Hamid Awaludin mengungkapkan, KPU telah mengeluarkan Surat Keputusan No 07 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Surat keputusan ini dikeluarkan untuk lebih memudahkan dalam memahami kampanye pemilihan umum anggota legislatif sebagaimana dimaksud SK KPU 701/2003.

Dalam SK ini, lanjut Hamid, kampanye harus memenuhi lima unsur. Pertama, yang melaksanakan kampanye pengurus parpol dan atau calon legislatif, baik DPR, DPD, maupun DPRD. Kedua, meyakinkan pemilih yang bukan anggota parpol (bagi kampanye parpol-Red). Ketiga, untuk mendapat dukungan sebesar-besarnya dengan menawarkan berbagai program ataupun visi dan misi calon. Keempat, melalui media atau ruang terbuka, ruang tertutup. Dan kelima, dilaksanakan pada 11 Maret-1 April 2004.

''Kelima unsur itu bersifat komulatif. Artinya, suatu kegiatan dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilihan umum bila memenuhi unsur tersebut,'' kata Hamid.

Dia menjelaskan, kampanye dapat dilakukan pengurus parpol dan atau calon legislatif. Namun dalam pelaksanaannya dapat mengangkat juru kampanye atau tim penyelenggara kampanye yang harus didaftarkan identitasnya kepada KPU --sesuai dengan tingkatannya-- sebelum pelaksanaan kampanye.

Tim Penyelenggara Kampanye bertugas menyampaikan usul jadwal kampanye kepada KPU sesuai dengan tingkatannya dan mengadakan koordinasi dengan Polri di tiap daerah pemilihan. Tim bertanggung jawab secara hukum terhadap keamanan, kelancaran dan ketertiban kampanye.

Sehubungan dengan jadwal pelaksanaan kampanye, peserta pemilihan umum dapat mengusulkan jadwal kegiatan kampanye pada pelaksanaan kampanye pemilihan umum kepada KPU sesuai dengan tingkatannya. Jadwal untuk setiap daerah pemilihan dapat disusun berdasarkan undian yang dilakukan KPU sesuai dengan tingkatannya dengan dihadiri peserta pemilihan umum.

Setiap pelanggaran kampanye akan mendapat sanksi. Misalnya pelanggaran terhadap kegiatan yang memenuhi 5 unsur komulatif dan dilakukan sebelum 11 Maret 2004, maka diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan denda paling sedikit Rp 100.000, atau paling banyak Rp 1.000.000.

Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu menyatakan keberatan atas isi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencoblosan dan Penghitungan Suara. Panwas menginginkan para pemantau pemilu dapat menyaksikan secara langsung proses pencoblosan dan penghitungan suara. Keberatan tersebut dilontarkan Ketua Panwaslu Komaruddin Hidayat.

Dia menjelaskan, keberatan terutama yang berhubungan langsung dengan aturan bagi para pemantau independen pemilu yang tak diperkenankan berada di dalam lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Keberadaan pemantau independen di TPS sangat diperlukan. Terutama sebagai antisipasi jika terjadi sengketa saat penghitungan suara.

Saat ini lembaga pemantau pemilu yang telah diakreditasi KPU berjumlah tujuh organisasi. Satu di antaranya Forum Rektor. Lembaga ini bahkan sudah melayangkan surat keberatan kepada Panwas terkait larangan berada di dalam lokasi TPS, meski belum memperoleh tanggapan resmi dari KPU. (bn-64t)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA