
| Jumat, 13 Februari 2004 | Berita Utama |
Ratusan Buruh Unjuk Rasa dengan Bakar Ban
SEMARANG-Kalangan buruh kembali menggelar unjuk rasa kemarin. Ratusan orang mengatasnamakan Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi yang berakhir di DPRD Jateng. Mereka menuntut pemerintah untuk membuat kebijakan yang memperhatikan nasib mereka. Ratusan buruh itu datang dari seluruh kabupaten/kota se-Jateng. Di antaranya dari perwakilan Sukoharjo, Solo, Boyolali, Sragen, Karanganyar, dan Semarang. Buruh meminta lembaga pengawasan PT Jamsostek diteliti ulang. Menurut mereka, buruh belum mendapat perlakuan baik. Pergantian biaya akibat kecelakaan kerja yang semula hanya Rp 6,4 juta diubah menjadi tanpa batas. Dalihnya, rasio kecelakaan dan keuntungan masih lebih besar keuntungannya. ''Jamsostek harus memperhatikan upah buruh naik setiap tahun, tapi Jamsostek tidak menaikkan fasilitas atau jumlah benefit kepada buruh setiap tahunnya,'' kata Rio Irfan Karyono, Ketua DPD SPN Jateng, dalam orasinya. Dia juga mendesak pemerintah membuat aturan pengupahan UMP Rp 1 juta/bulan. Perinciannya, uang makan buruh dan keluarga Rp 10.000 dikalikan 30 hari Rp 300.000. Biaya sekolah anak buruh per bulan untuk dua anak Rp 300.000, tabungan buruh Rp 100.000, dan biaya sosial kemasyarakatan serta hiburan Rp 300.000. Selain membawa poster dan spanduk, mereka juga mengusung pengeras suara yang diangkut kendaraan pikup. Aksi buruh dimulai dari PT Jamsostek Jl Pemuda, dilanjutkan ke Disnakertrans Jl Pahlawan, dan Kantor DPRD Jateng. Setiba di Gedung Berlian, buruh membakar ban bekas. Peserta aksi nyaris bentrok dengan polisi yang berjaga-jaga di depan pintu masuk gedung. Mereka mendesak bertemu dengan wakil rakyat yang sedang menggelar rapat paripurna. Bentrokan bisa dihindari setelah perwakilan dipersilakan masuk. Namun buruh menginginkan wakil rakyat yang turun menemui mereka. Anggota Komisi E Zuhar Mahsun menyebutkan, Dewan akan mempelajari tuntutan para buruh. Sebab tuntutan itu berkaitan dengan masalah pendidikan, jamsostek, dan pengupahan. ''Kami mengundang mereka pada Senin mendatang untuk bertemu bersama. Pertemuan melibatkan buruh, serikat pekerja, Disnakertrans, dan Jamsostek,'' tutur Zuhar. Peserta aksi membubarkan diri setelah mendapat jawaban dari Komisi E. Mengesahkan Perbudakan Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menilai, pengesahan rancangan undang-undang (RUU) penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) menjadi UU Nomor 2 Tahun 2004, sama saja dengan mengesahkan perbudakan pada hubungan industrial. Dalam penilaiannya, setiap pembuatan kebijakan sudah semestinya melibatkan pihak-pihak yang terkait. Khususnya siapa saja yang akan diatur dalam kebijakan tersebut. ''Namun faktanya banyak serikat buruh di daerah yang tidak dilibatkan dalam penyusunan rancangan undang-undang PPHI yang akhirnya disahkan DPR itu,'' kata Hendro Agung Wibowo dari Divisi Perburuhan LBH Semarang. Para buruh, kalaupun dilibatkan, hanya serikat buruh di tingkat nasional, sedangkan banyak serikat buruh di daerah yang tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan kebijakan tersebut. Dampaknya, aspirasi buruh tidak terakomodasi dalam undang-undang itu. (G1,G17-64t) | |||||