
| Jumat, 13 Februari 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Di Kantor Pemerintah Juga DipungutSEMARANG- Sejumlah kantor pemerintahan disinyalir memungut biaya parkir dari para pengunjungnya. Pengamatan Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) menunjukkan terdapat pungutan parkir yang tidak jelas di beberapa kantor pemerintahan. Padahal, seharusnya parkir di kantor milik pemerintah tidak dipungut biaya apapun. ''Warga yang sedang mengurus kelengkapan surat-surat di kantor Kecamatan Semarang Barat, Kantor Catatan sipil, Kantor Samsat, dan Kantor PDAM Kota Semarang seringkali dipungut biaya parkir. Tarifnya sebesar Rp 500 untuk kendaraan roda dua tanpa diberi karcis,'' kata Ngargono, Ketua LP2K. Keterangan ini sempat mengejutkan eksekutif dan pihak pansus parkir dalam pembahasan draft raperda parkir di tempat khusus, Kamis (12/2). Beberapa instansi yang terkait dengan retribusi parkir berjanji akan segera menertibkan pelanggaran tersebut. Perda No 11/1998 maupun Perda No 12/1998 tentang retribusi parkir sesungguhnya masih berlaku sebelum perda perda parkir baru disahkan. Namun lain halnya dengan kenyataan di lapangan. Saat ini, tarif parkir yang ada di lapangan dua kali lipat lebih mahal daripada tarif yang seharusnya. ''Raperda retribusi parkir baru perlu segera disahkan, karena tarif baru justru sudah berlaku di lapangan,'' kata Drs H Fathur Rahman, salah satu anggota pansus. Sebaliknya, pihak LP2K menilai pelanggaran di lapangan terjadi karena Pemkot tidak melaksanakan perda tersebut secara tegas. ''Buktinya, tarif parkir kendaraan roda dua sudah diberlakukan Rp 500, padahal tarif sebenarnya Rp 200. Seharusnya Pemkot menindak pelanggaran seperti itu,'' kata Ngargono. (nik-84) |