
| Jumat, 13 Februari 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Pemilik Tower Akan Dikenai RetribusiBALAI KOTA - Kemerebakan bangunan tower di Kota Semarang dimanfaatkan Pemerintah Kota untuk menaikkan pendapatan daerah. Pemerintah akan menarik retribusi dari pemilik tower, terutama tower untuk kepentingan komersial. Wali Kota H Sukawi Sutarip SH SE mengemukakan untuk melaksanakan rencana itu kini pemerintah mengajukan raperda ke DPRD. ''Untuk mengesahkan rencana itu perlu peraturan daerah,'' kata dia, seusai melantik 39 pejabat eselon II, III, staf ahli, dan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Kamis (12/2).
Dia menyatakan perkembangan informasi dan telekomunikasi tidak bisa dibatasi, termasuk oleh Pemerintah Kota. Perkembangan sarana telekomunikasi itu lumrah bagi Kota Semarang yang berpenduduk 1,3 juta lebih. Mereka menjadi pangsa pasar yang diperbutkan produksen. ''Kalau Pemerintah Kota melarang dan menolak kehadiran sarana itu berarti langkah mundur,'' kata dia. Pemerintah Kota, kata dia, hanya bisa mengatur pembangunan tower. Secara terpisah Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman Kota Semarang, Ir Tata Pradana, menyatakan selama ini pendirian tower selalu didahului permohonan izin, termasuk izin gangguan (HO). Pada saat itulah mereka harus membayar retribusi ke pemerintah. ''Jika Wali Kota menghendaki retribusi di luar ketentuan itu berarti harus membuat peraturan lagi,'' kata dia. Tidak Mudah Dia mengatakan, untuk menjadikan suatu kawasan sebagai pusat tower tidak mudah. Itu memerlukan pengajian cermat dari berbagai sisi. Dia sependapat jangan sampai setelah penetapan ternyata tidak tepat. Pada saat penentuan itulah, legislatif perlu mengundang para pakar. Termasuk, pakar tata kota, pakar elektronika telekomunikasi, dan pakar sosial. Mereka perlu didengar sehingga bisa diambil kesimpulan yang mengakomodasi kepentingan semua pihak. Setelah ada peraturan mengenai hal itu, Dinas Tata Kota dan Permukiman Kota Semarang tinggal melaksanakan melalui mekanisme izin. Namun instansi itu tidak bisa berjalan sendiri, tetapi harus berkoordinasi dengan instansi lain. (G17,G6-45g) |