
| Jumat, 13 Februari 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Parkir Motor di Tempat Khusus Rp 600SEMARANG -Pansus Raperda Parkir, Kamis (12/2), sepakat menaikkan tarif parkir di gedung parkir khusus bagi kendaraan roda dua menjadi Rp 600, atau naik 200% dari tarif yang semula Rp 200. Tarif itu berlaku untuk 3 jam pertama, dan untuk waktu selebihnya dikenakan tambahan biaya sebesar 50%/jam dari tarif semula. Sebagai contoh, jika kendaraan roda dua diparkir di area parkir pasar Johar, maka tarif parkir 3 jam pertama sebesar Rp 600, selebihnya dikenai tambahan biaya sebesar Rp 300/jam. Tarif parkir di tempat khusus ini berlaku untuk tempat parkir khusus yang disediakan oleh Pemkot. Sementara tarif parkir di tempat khusus yang dikelola oleh swasta ditetapkan oleh pihak pengelola. Pihak swasta yang menyediakan tempat parkir khusus akan dipungut biaya perizinan sebesar Rp 100 ribu untuk lahan seluas 100m2, sedangkan untuk luas lahan selebihnya dihitung sebesar Rp 25 ribu/100m2.
Izin itu berlaku untuk jangka waktu selama 1 tahun, dan harus diperbaharui paling lambat 30 hari sebelum habis masa berlakunya. Untuk parkir di tempat khusus, raperda ini membagi tempat khusus menjadi dua bagian, yakni tempat parkir di pelataran dan di dalam gedung parkir khusus. Pemkot telah mendata beberapa tempat parkir khusus milik Pemkot. Menurut pihak eksekutif, setidaknya ada 26 pelataran pasar, beberapa gedung olah raga, dan dua gedung parkir, yakni Gedung Parkir Kanjengan dan Gedung Parkir Wisma Pancasila, yang dimiliki Pemkot. ''Tempat parkir khusus milik Pemda adalah tempat parkir yang bukan di tepi jalan umum. Misalnya tempat parkir di sejumlah pasar, gedung olah raga, dan gedung parkir khusus seperti di Kanjengan dan Wisma Pancasila,'' kata Drs Soedarto dari Bappeda. Selain menyetujui kenaikan tarif, Pansus juga mendesak Pemkot untuk menepati janji mengenai asuransi kendaraan. Pada pembahasan sebelumnya, Pemkot berjanji akan memasukkan unsur asuransi dalam bab retribusi parkir di tempat khusus. (nik-84) |