logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 13 Februari 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

Proyek Vila Indah Permata Dihentikan

  • Dinilai Melanggar RTRW

BANDUNGAN- Pemerintah Kabupaten Semarang akhirnya menghentikan pembangunan perluasan Vila Indah Permata di Desa Bandungan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, kemarin.

Rencananya, pemilik vila Linda Kusuma, Direktur PT Inti Dasar Bumi Perkasa (IDBK) yang beralamat di Jl Puri Anjasmoro Raya Semarang meminta perluasan lahan sekitar 50 hektare.

"Karena melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW), kami meminta pembangunan proyek ini dihentikan," kata Kepala Linmas Yosep Bambang Tri ketika melakukan operasi yustisi bangunan liar, kemarin.

Dia yang datang bersama unsur DPU, Bapedalda, Pertanahan, dan petugas Polsek Ambarawa langsung meminta pengawas proyek Syahroni menghentikan pembangunan di lokasi itu.

"Ini surat dari Bupati, permohonan izin perluasan lahan ditolak. Jadi, lahan ini akan dikembalikan ke fungsi semula, yakni sebagai lahan peresapan air. Mulai saat ini semua kegiatan pembangunan dihentikan," katanya.

Kepala Desa Nduren, Kecamatan Ambarawa, Joni Budi Raharjo, menyatakan sejak pembangunan vila dimulai sekitar 2003 lalu, warga terkena dampaknya. Jika hujan, rumah warga di bawah lokasi bangunan sering tertimpa banjir lumpur. Akibatnya, warga gagal panen. Selain itu, air sumur berubah cokelat bercampur lumpur.

"Kalau hujan, pasti ada laporan rumah warga kemasukan lumpur. Setelah hujan reda, air sumur menjadi cokelat bercampur lumpur," katanya.

Dia menjelaskan, Desa Nduren, khususnya Kampung Legowo kini dihuni 57 keluarga. Lokasinya berdekatan dengan lereng gunung yang tingkat kemiringannya sampai 80 derajat.

"Karena itu, jika proyek ini diteruskan, warga kami terkena dampaknya."

Tak Ber-IMB

Kepala Bapedalda Ir Slamet W menjelaskan, sejak dimulai pembangunan vila dan perumahan elite di sana, lereng Gunung Ungaran mengalami kerusakan alam sekitar 40%. Hutan di kawasan itu gundul, sehingga tidak bisa manahan air dan mudah erosi.

Semestinya, sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pemkab, lereng Gunung Ungaran dengan kemiringan 25% lebih ditetapkan sebagai kawasan resapan air yang berfungsi sebagai kawasan lindung. PT IDBK diminta bertanggung jawab atas kerusakan kawasan lindung tersebut.

"Kami minta pengembang menanami kembali tanaman keras, seperti pohon mahoni. Selain itu, menambah talud sehingga tanah tidak longsor. Saya khawatir jika pengembangan dibiarkan, kerusakan di lereng Gunung Ungaran makin parah," katanya.

Pengawas proyek Syahroni berjanji akan melaporkan larangan pembangunan itu kepada pemimpinnya di Semarang. Namun, dia menjelaskan, pihaknya pernah meminta izin ke Bupati Semarang. Sambil menunggu surat izin turun, pihaknya melakukan pengembangan.

"Bulan Agustus lalu sudah minta izin ke Bupati, tetapi belum mendapatkan surat izin," katanya. (D14-45c)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA