
| Jumat, 13 Februari 2004 | Ekonomi |
BPPN Tak Bertanggung Jawab atas Tuntutan Pasca-Surat LunasJAKARTA - BPPN tidak akan bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi setelah keluarnya Surat Keterangan Lunas kepada para pemegang saham bank bermasalah. Dalam perjanjian penyelesaian akhir atau closing agreement, debitor menjadi penjamin ganti rugi (indemnity) apabila ada tuntutan. Demikian dijelaskan Deputi Kepala BPPN Bidang Aset Manajemen Investasi Taufik Ma'ruf di Kantor BPPN, kemarin. "Jika suatu waktu ada pihak yang menggugat karyawan BPPN, KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan), TPBH (Tim Pembela Bantuan Hukum), atau Pemerintah Indonesia sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) maka pemegang saham yang akan mengindeminasikan kita," katanya. Dia mengatakan, setelah aset pemegang saham ini dijual untuk melunasi utangnya, mungkin saja ada pihak yang mempertanyakan penjualan aset ini. Bisa saja, lanjut dia, ada orang yang mengeklaim aset yang diserahkan ini karena direbut pemegang saham yang bersangkutan. "Kita tidak pernah tahu itu. Meski penjualan ini dilakukan secara terbuka, mungkin saja kejadian ini akan berlangsung," jelasnya. Dia menjelaskan, rumusan pokok perjanjian akhir ini akan dituangkan dalam Surat Keterangan Lunas. Untuk itu, surat lunas ini mencerminkan kedua belah pihak yaitu BPPN dan pemegang saham, termasuk semua instansi, seharusnya mengetahui adanya beban jaminan ganti rugi setelah perjanjian ini. "Yang penting melindungi future liabilities (kewajiban baru pada masa yang akan datang) yang tidak bisa kita identifikasi," tandasnya. Adapun hal lain dalam perjanjian ini adalah kesepakatan untuk tidak saling menuntut atas pemenuhan perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). "Inilah yang disebut pelepasan dan pembebasan dalam perjanjian PKPS. Kedua belah pihak akan saling melepaskan. Bukan memberi release and discharge (R&D) dalam aspek pidana," jelasnya lagi. Dalam perjanjian ini juga, pemegang saham tidak akan menagih kembali sisa hasil likuidasi. Sebab secara hukum, yang bersangkutan masih sebagai pemegang saham di bank. Jadi apa pun setelah likuidasi bank itu, ada sisa hasil likuidasi. Secara hukum, pemegang saham ini masih mempunyai hak terhadap sisa hasil likuidasi jika sudah menyelesaikan kewajibannya. Sudah Mengantongi BPPN saat ini sudah mengantongi 9 nama yang siap memperoleh Surat Keterangan Lunas. Masing-masing sudah menandatangani perjanjian akhir penyelesaian kewajibannya. Empat orang pertama adalah Sudwikatmono pemilik Bank Surya dengan total kewajiban Rp 1,887 triliun, Ibrahim Risjad (Bank Risjad Salim Internasional; Rp 0,664 triliun), The Ning King (Bank Danahutama; Rp 23,0 miliar), serta Hendra Liem (Bank Budi Internasional; Rp 16,95 miliar). Keempat pengutang ini menandatangani surat perjanjian akhir pada akhir tahun lalu. Namun sampai saat ini BPPN belum memberikan Surat Keterangan Lunas. Sebab, BPPN masih meneliti rumusan surat ini supaya sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penyelesaian Utang. "Kepala BPPN ingin surat itu harus mencerminkan pokok-pokok yang dituangkan dalam perjanjian akhir. Jadi, bukan hanya pernyataan sepihak dari BPPN."Adapun lima pengutang lainnya adalah Ganda Eka Handria (Bank Sanho; Rp 14,694 miliar), Philip S Widjaja (Mashill; Rp 49,678 miliar), Suparno Adijanto (Bumi Raya Utama; Rp 50,441 miliar), Mulianto Tanaga dan Hadi Wijaya Tanaga (Indotrade; Rp 32,662 miliar), serta Andi H Sardjito (Baja Internasional; Rp 24,808 miliar). "Kelimanya baru menandatangani perjanjian akhir pada Kamis (12/2) kemarin. Mudah-mudahan minggu depan surat lunasnya sudah keluar," ungkapnya. Lembaga Pengganti Tentang lembaga pengganti yang dibentuk, kelak akan berada di bawah Departemen Keuangan, meski statusnya persero atau Badan Usaha Milik Negara. Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan Boediono di Gedung MPR. Rencananya, lembaga ini akan diberi kewenangan merestrukturisasi aset-aset negara yang lalu dan akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara untuk dilelang ke publik. Aset-aset yang akan dipindahbukukan dari neraca APBN itu akan dialihkan dengan memakai nilai pasar, bukan nilai buku. Alasannya, agar perusahaan baru bisa mengelola aset tanpa khawatir nilainya dihapus buku karena saat transfer memakai nilai buku. Namun, aset-aset itu akan diaudit terlebih dulu sebelum dialihkan ke PPAN. Masih kata Menkeu, pemerintah akan memberi modal awal kepada Perusahaan Pengelola Aset Negara yang menggantikan Badan Penyehatan Perbankan Nasional untuk jangka waktu lima tahun. "Modal yang akan diberikan pemerintah itu merupakan modal kerja. Pemberian modal ini ditujukan untuk membeli aset ini-itu." Modal untuk lima tahun pertama itu tidak akan dipakai untuk keperluan lain selain pembelian aset-aset yang akan dipindahbukukan dari BPPN pada saat ditutup, yakni 27 Februari 2004. Namun, Depkeu belum bisa menyebut jumlah modal yang direncanakan tersebut. Alasannya, tim pembentukan PPAN di Departemen Keuangan belum membahas modal awal lembaga baru itu. Tim PPAN kini baru membahas struktur dan administrasinya. Namun dia berharap saat BPPN ditutup tidak ada kekosongan pengelolaan aset. "Karena itu, perlu izin prinsip dari DPR, mengingat waktunya amat terbatas," harapnya. (dtc-82n) |