
| Jumat, 13 Februari 2004 | Jawa Tengah - Banyumas |
Panwas Tegur Panitia Kecamatan
PURWOKERTO- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas Pemilu) Kabupaten Banyumas menegur panwas pemilu kecamatan, panitia pemilihan kecamatan (PPK), muspika, dan pengurus partai politik di Kecamatan Ajibarang. Sebab, mereka melakukan kesepakatan memasang atribut partai sebelum kampanye. Yakni, sejak 9 Februari 2004. Ada sembilan partai di Ajibarang melakukan kesepakatan dan memasang bendera di tempat yang disepakati. Ada lima titik pemasangan bendera. Yakni, di Jembatan Sungai Datar, depan kantor kecamatan, depan Polsek, depan pasar, dan pertigaan pasar lama. Ketua Panwas Pemilu Kabupaten Banyumas, Ahmad Rofik, menyatakan lembaganya telah menegur. Sebab, pemasangan atribut itu melanggar SK KPU Nomor 701 Tahun 2003. Dalam SK itu disebutkan pemasangan atribut bisa dilakukan setelah masa kampanye tiba. Penentu lokasi pemasangan adalah KPU daerah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. ''Sampai saat ini KPU Banyumas belum menetapkan lokasi pemasangan atribut partai. Meski atas dasar kesepakatan, itu menyalahi aturan sehingga bendera atau atribut partai yang terpasang harus diturunkan,'' kata dia. Dia meminta kecamatan lain yang sudah atau hendak membuat kesepakatan pemasangan atribut partai hendaknya menunggu keputusan KPU dan Pemerintah Kabupaten Banyumas sehingga pemasangan itu tak menyalahi aturan. Koordinasi Ketua KPU Banyumas, Is Heru Permana, menyatakan sejauh ini KPU baru berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas. KPU dan pememrintah sepakat jalan protokol di kota Purwokerto, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Gatot Subroto, harus bebas dari pemasangan atribut partai. Lokasi yang boleh dipasangi atribut partai sedang dibahas. ''Lokasi mana saja yang boleh dipakai untuk pemasangan atribut partai sudah dibahas KPU dan pemerintah. Dalam waktu dekat akan segera disampaikan ke pemimpin partai,'' kata dia. (G23-81g) |