logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 13 Februari 2004 Jawa Tengah - Kedu & DIY  
Line

4 Ha Lokasi Penambangan Dipersoalkan

  • Aparat Pertambangan Dapat Upeti

BOROBUDUR-Para penambang pasir Merapi menengarai penataan lokasi penambangan di Kali Putih masih membuka peluang terjadi penambangan liar. Aparat Pertambangan bisa memanfaatkan hal itu untuk mendapatkan upeti.

''Penataan itu menyisakan 3-4 ha yang persis di bawah garis batas layak tambang. Petugas Pertambangan menyebut area itu untuk speleng,'' kata Drs Adi Prayitno, penambang pasir Merapi, kemarin.

Dia khawatir tindakan menyisakan lahan 3-4 ha itu disengaja oleh aparat Pertambangan untuk dijual ke penambang liar. Dia berharap ada upaya penyelesaian masalah. Misalnya, penataan ulang atau lokasi Sapu Jagad dipepetkan ke tugu batas layak tambang dengan luas lahan sama dengan hasil undian, yakni 1,8 ha.

Perusahaan di hilir mengikuti batas lahan Sapu Jagad. Begitu seterusnya. Karena, penambangan di aliran Kali Putih saat ini sudah tahap daur ulang. Depositnya habis karena lama tak ada banjir lahar.

Penambangan pasir di Kali Putih carut marut. Pelanggaran terhadap Perda tentang Penambangan Pasir terjadi sehari-hari. Satpol PP merazia, tetapi Pertambangan menata lokasi penambangan.

Semula penataan dimulai dari lokasi penambangan yang dikelola CV Turap Baja ke arah hulu hingga batas layak tambang. Disepakati, luas lahan perusahaan masing-masing dikurangi 50%, lokasi melintang dan penentuan lokasi diundi.

Hasilnya berurutan dari arah hulu ke hilir ada 11 perusahaan, yang dimulai dari Sirojul Munir (CV Sapu Jagad) hingga Solahudin SE (CV Hamparan Pasir Sakti).

Keputusan itu diubah. Lokasi diperpanjang. Dari garis layak tambang bukan hanya sampai Turap Baja, melainkan sampai hilir PUD3 (Putih Dam 3). Jadi kini ada 15 perusahaan ditata.

Lahan setiap perusahaan tak lagi dikurangi 50%, tetapi 37,5%. Akibatnya, luas lahan yang dikelola Sapu Jagad menjadi 1,8 ha, Wiga Sehati 3,3 ha, Trifika Karya 3,3 ha, Material Prima 3,3 ha, Annur Mas 1,2 ha, Hendry Sentosa 1,8 ha, Pasir Jaya 4,3 ha, Janur Kuning 2,8 ha, Hamparan Pasir Sakti 3,7 ha, Turap Baja 3,3 ha, Andria Swila Sari 2,5 ha, Ponpes 3,1 ha, Perusda 5 ha, Fx Sunarto 1,5 ha, dan Sudiyono 1,6 ha.

Namun penataan lokasi penambangan tidak ditindaklanjutkan pematokan ke semua lahan. Pematokan yang dilakukan Kepala Kantor Pertambangan dan Energi Kabupaten Magelang, Drs Sarwadi, hanya simbolis di lahan Sapu Jagad.

Pematokan ke lahan berikutnya diserahkan ke setiap perusahaan dan pelaksanaan didampingi aparat Pertambangan.

Adi Prayitno dari CV Wiga Sehati mengusulkan Pertambangan menerbitkan surat rekomendasi sementara untuk menambang sesuai dengan keluasan dan lokasi yang disepakati.

Ketua Badan Pengendali Penambangan Pasir Merapi Drs Joko Sudibyo MT mengemukakan sisa area di atas lahan Sapu Jagad terjadi akibat teknis pembulatan hitungan luas lahan setiap perusahaan. ''Misalnya, pembulatan 1,54 ha menjadi 1,5 ha. Berarti terjadi kelebihan 0,04 ha. Luas lahan dibulatkan oleh 15 perusahaan, sehingga menjadi sekitar 0,5 ha. Bukan 3-4 ha,'' kata Joko Sudibyo, yang juga Kepala Seksi Energi Kantor Pertambangan dan Energi Kabupaten Magelang.

Dia mengemukakan penyelesaian masalah sisa area sekitar 0,5 ha paling aman dibagikan ke 15 perusahaan. Jadi tidak muncul kesalahapahaman di kemudian hari. (pr-85g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA