logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 13 Februari 2004 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Keluarga Korban Tuntut Pemilik Kapal Gengser

MINGGU pahing (25/1) lalu, sekitar pukul 17.00 adalah hari kelabu bagi warga Kampung Ketiwon, Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Lima warga di desa itu hilang terseret arus muara Kali Ketiwon dan ombak pantai utara.

Kejadian itu berawal sekitar pukul 15.30, Jupri (50), nakhoda kapal cantrang bernama Gengser, serta Sarko (34) dan Ngadeni (30), keduanya ABK, hendak memasang jaring penangkap kepiting sekitar dua kilometer dari bibir pantai di daerah tersebut.

Empat warga kampung yang tengah asyik memancing di seputar muara sungai meminta ikut naik kapal pencari ikan itu. Mereka adalah Ade Sandra (15), Dwi Apriyanto alias Anang (14), Nur Wachidin (11), dan Nurochim (9). Meski agak ragu, Jupri memperbolehkan empat warganya ikut menumpang di kapal.

''Ombak tidak bersahabat. Angin bertiup kencang dan debit air Kali Ketiwon naik. Saya sempat menolak keinginan empat orang ini,'' tutur Jupri seusai memberikan keterangan di Polsek Kramat.

Sekitar pukul 16.30, kapal yang berisi tujuh warga Ketiwon akan pulang lebih cepat. Namun cuaca yang tidak bersahabat menghambat kepulangan mereka. Sampai di muara Kali Ketiwon, terjadilah tragedi. Kapal Gengser yang mereka tumpangi, tenggelam di muara kali tersebut. Seluruh penumpang pun terhempas ke sungai dan lima orang dinyatakan hilang. Jupri dan Sarko dapat menyelamatkan diri.

Dari lima yang terseret arus sungai dan ombak, dua dapat ditemukan yakni Nur Wachidin (11) dan Dwi Apriyanto (14). Tiga korban lagi, sampai sekarang belum diketemukan.

Langkah Hukum

Ny Suprepeg, ibu dari Nurochim dongkol lantaran pemilik kapal seperti tutup mata terhadap kepedihan keluarga korban. ''Sampai sekarang, pemilik kapal belum menengok keluarga korban. Saya terus terang dongkol. Saya akan minta pertanggungjawaban mereka. Saya sudah menghubungi pengacara untuk meminta pertangungjawaban pemilik kapal,'' tutur Ny Suprepeg, kemarin.

Kapolsek Kramat AKP Moch Sahri SH, juga mengatakan hal serupa. Tetapi belakangan tersiar bahwa Jupri bukan pemilik kapal. Dia hanya dimintai mengelola kapal itu oleh pemilik yang beralamat di Gedang, Jawa Barat.

Lantas langkah apa yang bakal ditempuh kuasa hukum keluarga korban Fajar Arisudewo SH dan Eddhie Praptono SH menjawab kegalauan tersebut? ''Langkah yang ditempuh keluarga korban adalah bagus. Gugatan akan diserahkan ke nakhoda yang selamat. Mereka harus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti," kata Eddhie.

Bagi dia, langkah hukum bukan obat mujarab menjawab kegelisahan keluarga korban. Yang pas untuk meningkatkan kesadaran hukum warga. Dengan demikian itu akan menjadi sebuah pelajaran penting bagi pemilik kapal.(Riyono Toepra-17s)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA