
| Kamis, 12 Februari 2004 | Sala |
"Saya Punya Izin, Tak Menjarah"JEBRES- Salah satu dari pengusaha besi rongsok yang menempatkan barangnya di sepanjang Jalan Tentara Pelajar, kawasan Kampung Gowasari, Jebres, adalah H Marsuli. Selepas menjadi pengusaha accu, laki-laki asal Madura itu menggeluti usaha besi bekas. Semula dia menempati kontrakan di Jalan Ir Sutami dekat Tugu Cembengan. Sekitar 1980 dia mulai menggeluti usaha besi bekas dan tinggal di Jalan Tentara Pelajar. Sejak itu usahanya terus meningkat. Untuk menyimpan barang dagangan, halaman rumahnya itu diberi atap bertiang besi cukup tinggi. Di tempat tersebut berbagai bentuk besi bekas dijajakan. Mereka yang berminat tinggal memilih yang diinginkan lalu ditimbang. Ternyata usahanya terus meningkat. Di sekitarnya pun mulai bermunculan pengusaha lain, termasuk penjual onderdil bekas. Maka ramailah lokasi tersebut. Pengusaha rongsok pun semakin banyak. Ditemui di rumahnya, kemarin, H Marsuli mengatakan, tanah yang dia gunakan untuk menyimpan barang dagangan bukan hasil mengganti rugi. Zaman Belanda Dia memberi ganti rugi kepada tujuh orang penggarap tanah itu. Penggarapan tanah itu, kata dia, berlangsung sejak zaman Belanda. "Jadi, saya menempati tanah itu tak menjarah, sebab memberi ganti rugi kepada penggarap tanah. Saya memiliki bukti ganti ruginya. Selain itu, saya juga punya izin. Mulai RT, RW, lurah, hingga camat mengetahui hal itu. Saya juga sering membantu kegiatan warga sini," katanya. "Saya tidak memberikan ganti rugi untuk menjadi pemilik tanah tersebut, tapi melanjutkan sebagai penggarap," tandasnya. Soal izin, dia menyebutkan, memintanya lewat RT dan RW. Warga juga sudah mengetahui . Lalu, lurah dan camat juga memberikan izin. "Saya meminta izin ketika camatnya Pak Widdi Srihanto. Panjang tanah yang saya gunakan sama dengan batas rumah saya. Selebihnya ditempati orang lain," ujarnya. (sri-86e) |