
| Kamis, 12 Februari 2004 | Sala |
Sudah Diimbau untuk MemindahWARGA mengeluh atas keberadaan besi rongsokan di tepi utara Jalan Tentara Pelajar, Kampung Guwosari, Kelurahan Jebres. Camat Jebres, Drs Subagiyo, menyatakan keluhan itu disampaikan warga yang mengaku peduli lingkungan secara lisan. "Memang saya menerima langsung keluhan dari sejumlah warga dan pemakai jalan," ujar dia, kemarin. Keluhan itu sudah lama dia dengar. Sebagai pejabat tingkat kecamatan, dia mengimbau pengusaha besi rongsok memindah barang dagangan itu ke tempat yang sesuai dengan peruntukan. Sebab, tepi jalan dan bantaran sungai bukan tempat untuk gudang atau menumpuk besi rongsok. "Selain bukan tempatnya, penempatan barang bekas itu dianggap mengganggu arus lalu lintas dan merusak lingkungan," kata dia. Sepengetahuan dia, permohonan soal penggunaan lahan untuk menempatkan tumpukan besi belum pernah ada. Perangkat RT dan RW, lurah, atau camat pun sekadar mengetahui. "Yang berhak mengeluarkan izin gangguan lingkungan atau HO untuk usaha adalah Kantor Lingkungan Hidup. Kami tak tahu apakah sudah ada atau belum izin dari instansi tersebut," ujar dia. Prosedur Bantaran sungai untuk menumpuk barang rongsok itu, kata dia, tanah negara yang dikuasai pemerintah. Meski pengusaha mengaku sudah memberikan ganti rugi, tetap saja peruntukannya tidak tepat. Apalagi prosedurnya salah. "Sebab, selama ini bantaran sungai dinyatakan bebas hunian sampai pada batas toleransi tertentu. Apalagi lahan itu belum pernah dimohon oleh warga. Soal memberikan ganti rugi, kalaupun ada itu kekeliruan. Sebab, penggarap lahan itu sebelumnya bukan pemilik tanah yang harus diberi ganti rugi. Kalaupun penggarap mempunyai izin juga tak bisa memindahtangankan ke orang lain," kata dia. Sementara itu, Lurah Jebres Darji SH MM mengemukakan selama ini pengusaha besi bekas di Jalan Tentara Pelajar belum pernah meminta izin. Jika mereka mengaku sudah mempunyai izin menempati tempat itu sebagai tempat usaha, dia hanya mengetahui. "Kalau selama ini pengurus RT dan RW sering minta bantuan. Mungkin mereka menganggap ada warga yang menjadi pengusaha. Namun kegiatan itu bukan berarti pengesahan izin usaha resmi," katanya.(sri-86g) |