logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 12 Februari 2004 Sala  
Line

MUI Desak Pemkot Beri Keputusan

  • Soal Lokasi PPEU

KOTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surakarta mendesak Pemkot Surakarta segera memberi keputusan tentang tanah bakal Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat (PPEU) di Semanggi, Kecamatan Pasarkliwon.

Begitu Pemkot mengeluarkan sertifikat tanah tersebut kepada MUI, mereka akan segera memulai pembangunan tempat itu.

"Sebelum pemilu berlangsung, kami meminta Pemkot sudah memberi keputusan soal tanah tersebut karena kami sudah memiliki sejumlah rencana untuk membangun PPEU tersebut," kata Ketua MUI Kota Surakarta, KH Ahmad Slamet, ketika dihubungi wartawan, kemarin.

Dia mengemukakan, MUI membuat sejumlah perencanaan terhadap lokasi yang sebenarnya sudah diserahkan beberapa tahun silam. Pembangunan keseluruhan kawasan itu diperkirakan bakal menelan biaya Rp 5 miliar. Dana sebanyak itu diharapkan bukan hanya datang dari umat, melainkan juga dari Pemkot yang dianggarkan melalui APBD. Selain masjid yang direncanakan seluas 400 m2 tersebut, juga akan dibangun pusat pendidikan dan pelatihan yang bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan umum.

Lantaran belum ada keputusan dari Pemkot dan belum ada sertifikat tanah yang diberikan, rencana tersebut bertahun-tahun hanya mentok sebatas konsep.

Mengapa harus masjid yang direncanakan dibangun dalam waktu dekat? Ia mengatakan, hal itu merupakan instruksi Wali Kota Surakarta H Slamet Suryanto dan bukan inisiatif MUI. Jika dananya memungkinkan, MUI sebenarnya menginginkan di lokasi itu juga langsung dibangun tempat pendidikan dan lainnya. Namun Wali Kota menyarankan lain.

Penuh Hunian

Seperti diwartakan sebelumnya, rencana MUI membangun masjid di PPEU Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon terpaksa tak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, lokasi tanah yang diberikan Pemkot berstatus hak pakai (HP) No 11 seluas 2.250 m2 itu sudah dipadati hunian liar dan beberapa bangunan lain. Persil yang tersisa hanya sekitar 10 m2 (Suara Merdeka, 11/2)

Ahmad mengatakan, MUI tidak mempermasalahkan jika lokasi PPEU dipindah ke tanah HP No 15, tetapi luasnya harus sama dengan yang telah diberikan atau minimal 2.000 m2. Sebab jika tidak, kebutuhan akan lokasinya tidak terpenuhi.

Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Ir Masrin Hadi mengatakan, pagi kemarin dilakukan cek lokasi. Dia membenarkan tanah HP No 11 yang telah diserahkan kepada MUI untuk lokasi PPEU tersebut telah penuh hunian. Karena tidak memungkinkan lagi tanah itu digunakan, dicari beberapa alternatif.

Dalam cek lokasi yang juga diikuti instansi terkait seperti Dinas Tata Kota (DTK), Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kantor Pengelolaan Aset Daerah tersebut memutuskan dua kemungkinan.

Alternatif pertama, memindahkan lokasi PPEU ke HP No 15 yang berada di bagian tengah dengan luas yang sama. Kedua, memindahkan lokasi PPEU ke bagian paling ujung, tetapi luas tanahnya hanya 1.300 m2.

"Nanti terserah Wali Kota memutuskan tanah yang mana yang akan diserahkan kepada MUI. Begitu SK-nya keluar akan dipatok dan dibuat garis sempadannya. Pemkot juga akan memproses tanah itu melalui BPN dan menyertifikasinya," tutur Masrin. (G18-14n)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA