
| Kamis, 12 Februari 2004 | Sala |
PGRI Dukung Pergantian KasekKARANGANYAR-Ketua PD PGRI Jateng Drs Sudharto MA mendukung upaya Pemkab Karanganyar, yang akan mengganti beberapa kepala sekolah yang sudah melebihi batas waktu sebagaimana diamanatkan dalam SK Mendikbud No 029/1996 tentang pembatasan jabatan kepala sekolah, yang diperbarui dengan SK Mendiknas No 262/2003. ''Dunia pendidikan harus selalu diperbaiki dan diperbarui, untuk menciptakan kualitas yang lebih baik. Pergantian kepala sekolah yang sudah melampaui batas waktu merupakan salah satu bagian dari perbaikan itu,'' kata dia, usai meresmikan Gedung Guru/PGRI Karanganyar, kemarin. Selain Sudharto, hadir dalam acara peresmian itu Ketua DPRD Sumarso Dhiyono, Bupati Hj Rina Iriani SR Spd MHum, Kepala Dinas Pendidikan Drs Kusriyanto MM, Ketua PD II PGRI Karanganyar Drs Suparmo, Ketua Dewan Pendidikan Karanganyar Tjuk Susilo, dan sejumlah guru dan kepala sekolah yang tergabung dalam PGRI. Menurut Suparmo, dana pembangunan Gedung PGRI Rp 400 juta itu berasal dari pinjaman PD PGRI Jateng. Nantinya dana pinjaman itu akan diganti oleh Pemkab, yang dianggarkan dalam APBD 2004, bantuan dari masyarakat yang peduli dengan pendidikan, serta iuran para guru yang tergabung dalam PGRI. Sudharto menambahkan, SK Mendikbud No 029/1996 memang perlu diberlakukan. Namun secara teknis perlu disesuaikan dengan kondisi kabupaten masing-masing. ''Tidak hanya saya yang mendukung pembatasan jabatan kepala sekolah selama empat tahun itu, tapi seluruh guru pun juga akan mendukung. Dengan pembatasan itu, maka seluruh guru punya harapan dan kesempatan yang sama untuk menjadi kepala sekolah,'' kata dia. Sebenarnya, lanjut Sudharto, substansi dari SK Mendiknas itu adalah evaluasi kinerja terhadap kepala sekolah yang dilakukan empat tahun sekali. Sebab selama ini evaluasi yang dilakukan melalui mekanisme yang ada tidak berjalan dengan baik. ''Selama ini evaluasi yang dilakukan lebih memihak pada kepala sekolah yang sedang menjabat, sehingga terkesan tidak objektif.'' Bupati Hj Rina Iriani mengungkapkan, pergantian kepala sekolah yang sudah melebihi masa jabatan hingga 12 tahun akan dilakukan secara manusiawi. Dari 125 kepala sekolah yang sudah dinventarisasi Dinas Pendidikan tidak semuanya akan diganti. Bagi kepala sekolah yang jabatannya tinggal beberapa bulan lagi, kata dia, pergantiannya menunggu hingga yang bersangkutan pensiun. Sedang kepala sekolah yang kemampuannya dinilai cukup bagus kemungkinan akan dipertahankan. ''Kami juga akan melakukan rotasi terhadap kepala sekolah seperti yang diusulkan Dewan.'' (G8-49) |