
| Kamis, 12 Februari 2004 | Liputan Pemilu 2004 |
KronikBelum Terima Kotak SuaraACEH-Sebanyak 15 dari 20 kabupaten/kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) hingga saat ini dilaporkan masih belum menerima pengiriman kotak suara yang diperkirakan jumlahnya mencapai 43.820 kotak. Padahal pelaksanaan Pemilu 2004 tinggal satu bulan lagi. Humas Komisi Pemilihan Umum (KPU) NAD Nasir Zalba SE di Banda Aceh, Rabu menyatakan, hingga saat ini, dari 58.095 kotak suara yang dibutuhkan untuk seluruh kabupaten/kota di Aceh, baru 14.140 kotak suara yang telah ada dan terdistribusi ke lima kabupaten. Lima kabupaten yang baru mendapat kotak suara tersebut, yakni Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Singkil, Aceh Jaya, dan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). ''Banyaknya kotak suara yang dibutuhkan ini berdasarkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Aceh yang mencapai 10.955 TPS di mana masing-masing TPS membutuhkan empat kotak suara,'' tutur Nasir Zalba. Meskipun demikian, Nasir mengharapkan, sebelum dilakukannya kampanye Pemilu 2004, atau paling cepat akhir Februari ini, semua kebutuhan kotak suara telah disalurkan ke seluruh kabupaten/kota di Aceh.(ant-69)
Gagal Pemilu karena Cuaca
SUMENEP-Pelaksanaan Pemilu 2004 di beberapa Kepulauan Kabupaten Sumenep, Madura terancam terganggu, bahkan ada kemungkinan gagal karena buruknya cuaca di laut saat ini, dan minimnya dana transportasi yang ada di KPUD setempat. ''Ancaman gagalnya pemilu ini bisa terjadi jika distribusi logistik, seperti kotak suara, bilik suara, dan sejumlah peralatan lain untuk pemilu tak terkirim ke kepulauan,'' kata Ketua KPUD Sumenep Ir Thoha Shamadi di Sumenep, Rabu. Menurut dia, saat ini cuaca di laut dengan ketinggian gelombang mencapai empat meter sangat tidak mendukung untuk mengirimkan barang-barang ke kepulauan, sehingga KPUD dan PPK di seluruh kepulauan kebingungan. Mengutip laporan Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG), cuaca di laut saat ini sangat membahayakan, sehingga membuat sejumlah kapal yang menuju kepulauan tidak beroperasi. Diperkirakan cuaca buruk itu akan berlangsung hingga dua atau tiga bulan ke depan.(ant-69)
Gugurkan Dua Caleg
MAKASSAR-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menggugurkan dua calon anggota legislatif tingkat provinsi, yaitu Prof Dr HM Iskandar, mantan ketua KPU Kabupaten Luwu yang merupakan caleg Partai Bintang Refornasi (PBR) dan A Arfanto, caleg dari Partai Indonesia Baru (PIB). Anggota KPU Sulsel Bidang Data dan Informasi HM Darwis mengatakan, Iskandar, caleg nomor urut tiga untuk daerah pemilihan (DP) VIII Sulsel itu digugurkan karena Tim Pokja KPU menemukan bukti bahwa Iskandar adalah seorang PNS, tetapi tidak melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai PNS. Sedangkan Arfanto, caleg Sulsel nomor urut tiga untuk DP IV, diketahui terdaftar juga sebagai caleg di Kabupaten Barru dengan nomor urut dua. Dalam UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilu disebutkan, caleg yang berprofesi sebagai PNS harus menyertakan surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai PNS dan tidak boleh menjadi caleg ganda. Iskandar, kata Darwis, tidak mengindahkan persyaratan tersebut, dan kemungkinan caleg yang bersangkutan tidak berani melakukan hal tersebut dengan perhitungan bahwa bila gagal mencapai kursi legaislatif, yang bersangkutan masih memiliki penghasilan lain sebagai PNS. (ant-69) |