
| Kamis, 12 Februari 2004 | Liputan Pemilu 2004 |
Pemilu 2004Tiga Caleg Partai Besar DicoretSEMARANG- Meski sudah terpasang dalam daftar resmi, bukan berarti para calon anggota legislatif (caleg) sudah aman untuk melenggang ke Pemilu 2004. Terbukti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng mencoret tiga caleg DPRD Jateng lantaran terbukti tidak memenuhi syarat. Mereka yang dicoret itu adalah dua caleg dari PDI-P dan seorang dari Partai Golkar. Kedua kader partai dari PDI-P masih mengantungi status PNS, sedangkan dari Golkar terbukti tercatat di dua daerah pemilihan (DP). Dalam Pasal 61 UU Nomor 12/2003 tentang Pemilu, disebutkan seorang caleg hanya dapat diajukan di satu lembaga perwakilan pada satu daerah pemilihan (DP). Sementara itu, Pasal 64 mengatur caleg harus mengundurkan diri lebih dulu dari statusnya sebagai PNS, TNI, dan Polri. ''Sesuai dengan ketentuan, caleg tidak boleh berstatus PNS. Ternyata keduanya memilih mengundurkan diri sebagai caleg setelah melewati berbagai pertimbangan. Adapun caleg yang tercatat di dua DP harus dicoret semua,'' ungkap Ketua KPU Jateng Fitriyah di kantor KPU Jateng Jalan Veteran Semarang, kemarin. Fitriyah mengemukakan, atas pelanggaran tersebut caleg harus digugurkan atau dicoret dari daftar. Sebelum mencoret, KPU Jateng telah mengonfirmasi ke pemerintah daerah dari caleg bersangkutan. Diperoleh keterangan, dia memang benar-benar masih aktif sebagai PNS. Adapun caleg dari Partai Golkar itu juga sudah dicek dan memang terbukti tercatat di dua DP. ''Ketiga caleg itu juga sudah memberikan surat pengunduran diri,'' jelasnya. (G1,G7-69j) |