
| Kamis, 12 Februari 2004 | Liputan Pemilu 2004 |
Pemilu 2004Diduga Terlibat G-30-S/PKI, Subari Dicoret
SRAGEN- Mantan aktivis G-30-S/PKI yang berniat menyusup sebagai calon anggota legislatif (caleg) terkuak. Subari (67) misalnya, caleg Partai Nasionalis Banteng Kemerdekaan (PNBK) dicoret KPU karena diduga terkait dengan gerakan organisasi terlarang itu. Keputusan pencoretan tersebut sesuai dengan hasil rapat pleno, Sabtu (7/2) lalu. KPU sebelumnya juga pernah menerima surat dari Polsek Sambirejo yang menerangkan bahwa Subari terlibat G-30-S/PKI dan masuk golongan C. Sebuah sumber mengungkapkan, caleg itu terlibat secara tidak langsung dalam Peristiwa Madiun 1948. Ketua KPU Ir Slamet Basuki ketika dihubungi membenarkan, Subari terpaksa dicoret karena terlibat gerakan partai terlarang. ''Bukti pendukung untuk mencoret Subari makin kuat, setelah KPU menerima bukti dari Polsek Sambirejo,'' katanya. Kapolsek Sambirejo Iptu Suharmono SH mengakui, sesuai dengan bukti di Polsek Sambirejo, caleg tersebut terbukti terlibat gerakan makar PKI dan termasuk golongan C. ''Kami hanya menyajikan data yang ada. Kalau ingin melihat bukti faktual dari data itu, kami bisa menunjukkan,'' tegasnya. Slamet Basuki mengemukakan, larangan caleg terlibat G-30-S/PKI atau Peristiwa Madiun 1948 tertuang dalam UU Nomor 12/2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Dia menjelaskan, pasal 60 huruf g menyebutkan caleg bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung, atau tak langsung dalam G-30-S/PKI, atau organisasi terlarang lain. DPC Protes Ketua DPC PNBK Siman Setyawan SE memprotes KPU dan Panwas Pemilu, karena sebelum pencoretan partai tidak pernah dimintai klarifikasi. Padahal, Subari sebagai caleg nomor urut dua untuk Daerah Pemilihan (DP) VI meliputi Kecamatan Gondang, Sambirejo, dan Sambungmacan, sebelumnya sudah dinyatakan lolos dengan surat pengantar dari kelurahan ataupun Pengadilan Negeri Sragen. ''Kalau tuduhan itu nanti keliru, saya minta KPU meralat,'' pintanya dengan tegas. Sebelum pencoretan caleg, sesuai dengan hasil sidang pleno yang dihadiri Ir Slamet Basuki, Agus Riewanto SAg MA, Waluyo SH, Setyadi SH, dan Fadhil Mansyuruddin SH, KPU pernah menerima surat dari Panwas Pemilu yang intinya mempermasalahkan Subari. ''Sebab, dia diduga kuat terlibat PKI,'' tutur anggota Panwas Pemilu Sutiatmoko Wardoyo. Akan tetapi karena surat tersebut tidak dilengkapi bukti pendukung yang kuat, KPU tetap meloloskan Subari menjadi caleg PNBK. Setelah kemudian KPU memperoleh bukti pendukung yang kuat, lalu diputuskan untuk mencoret namanya dari daftar caleg PNBK. Di samping mempersoalkan Subari, Panwas juga menanyakan caleg yang diduga bermasalah, yaitu Herlin Marlina, karena dinilai belum cukup umur untuk dijadikan caleg, serta Siyati dan Budiatno yang ijazahnya diduga bermasalah. Herlin Marlina, caleg PPDI dengan nomor urut satu dari DP II yang meliputi Kecamatan Karangmalang, Ngrampal, dan Kedawung, dianggap belum cukup umur karena kelahiran 30 Maret 1983. Adapun Siyati dan Budiatno, persyaratan ijazahnya diminta untuk ditinjau kembali. Caleg Eks PKI Sementara itu, terkait dengan pencoretan salah seorang caleg di Sragen yang terlibat PKI, anggota KPU Jateng Slamet Sudjono mengaku belum mengetahui hal tersebut. Namun masalah itu menjadi wewenang dari KPUD. ''Untuk penetapan daftar caleg menjadi wewenang dari KPUD,'' ujar dia, semalam. Dia mengatakan, sejak pengumuman daftar caleg pada 29 Januari lalu, masih ada masa validasi 30 Januari-13 Februari. Dalam masa tersebut masih mungkin ada perubahan daftar caleg karena beberapa penyebab. Misalnya ada yang mengundurkan diri atau dicoret karena alasan tertentu. Atau sebaliknya, yang semula tidak memenuhi syarat, setelah diteliti ulang ternyata memenuhi syarat. Jumat (13/2), ungkap dia, KPU Pusat akan datang menyangkut validasi film daftar calon di KPU Jateng ataupun KPUD se-Jateng. Setelah itu, baru dilakukan pencetakan kartu suara. (G1,G7,nin-69j) |