
| Kamis, 12 Februari 2004 | Berita Utama |
Pemerintah Tolak RUU Lembaga KepresidenanJAKARTA - Pemerintah meminta DPR menarik kembali draf rancangan undang-undang lembaga kepresidenan (RUU LK), karena substansi materinya tidak sejalan dengan UUD yang sudah diamandemen empat kali. Bahkan, ada kemungkinan pemerintah akan menolak sama sekali untuk membahas UU LK karena keberadaannya memang tidak diperlukan. Hal tersebut terungkap dari keterangan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra seusai bersama-sama Mensesneg Bambang Kesowo dan Men-PAN Feisal Tamin diterima Presiden Megawati Soekarnoputri di Istana Negara, Rabu (11/2). Yusril menjelaskan, RUU LK yang merupakan inisiatif DPR itu diajukan pada 2001, dan pada waktu itu pemerintah belum bersedia membahasnya dengan pertimbangan proses amandemen UUD sedang berjalan dan belum selesai. Sehingga pemerintah berpendapat, sebaiknya pembahasan terhadap RUU LK menunggu tuntasnya seluruh proses amandemen UUD 45 oleh MPR. Sebagaimana diketahui, sekarang proses amandemen konstitusi dapat dikatakan sudah selesai, sementara RUU yang diajukan DPR tidak disesuaikan dengan seluruh materi pembahasan UUD 45. ''Sehingga pemerintah tetap berpendapat bahwa dari segi substansi sebenarnya alangkah baiknya jika DPR menarik lebih dahulu RUU itu untuk disesuaikan dengan seluruh hasil amandemen, baru kemudian diajukan lagi sebagai sebuah RUU,'' katanya. Namun kenyataannya pemerintah hingga saat ini belum melihat adanya niat DPR untuk mengubah materi RUU LK tersebut. Sehingga kalau RUU yang ada dipaksakan untuk dibahas, maka akan ditemukan banyak sekali pasal yang tidak sejalan atau bahkan bertentangan dari UUD 45 setelah seluruh proses amandemen selesai. ''Kalau DPR tidak mengubah kan artinya pemerintah akan melakukan perombakan besar-besaran terhadap RUU yang diajukan. Ini kan lalu timbul pertanyaan, RUU ini sebenarnya inisiatif siapa, pemerintah atau DPR,'' tambah Yusril. Kedua, pemerintah berpendapat bahwa ada substansi-substansi tertentu dari UU LK sebenarnya sudah diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan lain di tingkat UU. Menkeh bahkan menyebut hampir 70% materi di RUU LK sudah diatur di UUD atau perundang-undangan lainnya. Yusril mencontohkan dalam pengaturan tentang grasi, pihaknya sudah selesai membahas UU Grasi yang mengatur secara terperinci mulai dari proses permohonan grasi, syarat-syarat pengajuan grasi, dan sebagainya. ''Sehingga kalau seluruh kewenangan presiden hendak diatur sebenarnya nyaris tidak mungkin dilakukan, karena hampir semua peraturan tingkat UU yang sekarang ada menyangkut kewenangan dan tugas dari presiden itu sendiri.'' Sebaliknya, RUU ini tidak mengatur sama sekali masalah impeachment, karena baru belakangan masalah ini diatur dalam UUD yang telah diamandemen. Karena itu, dalam waktu dekat ini Presiden akan menugaskan Menkeh, Mensesneg, dan Men-PAN untuk mengadakan pertemuan konsultasi dengan pimpinan DPR serta pimpinan fraksi-fraksi di DPR untuk membicarakan bagaimana tindak lanjut terhadap RUU yang diajukan DPR ini. ''Jadi, akan ada beberapa alternatif setelah hasil pertemuan konsultasi itu. Pertama, apakah Presiden akan menjawab bahwa pemerintah tidak bersedia membahas RUU itu mengingat materinya sudah out of date, sehingga pemerintah berpendapat seluruh materi yang diatur dalam RUU LK sebenarnya hanya menampung ketentuan yang sebagian besar telah diatur dalam UUD, atau bahkan dalam UU tersendiri.'' Alternatif kedua, pemerintah akan menjawab surat DPR tahun 2001 itu bahwa belum bisa membahas RUU ini. Alternatif ketiga, setelah rapat konsultasi akan tetap dibuka sidang DPR, tapi pemerintah akan menyampaikan pendiriannya untuk tidak bersedia melanjutkan pembahasan RUU karena alasan-alasan tersebut. ''Proses seperti itu normal, karena sekarang kekuasaan pembentukan UU ada pada DPR, tapi Presiden bisa saja tidak setuju. Sebaliknya, Presiden juga berhak mengajukan inisiatif RUU, dan DPR pun bisa juga tidak setuju,'' jelas Yusril. Menkeh yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) menduga persoalan RUU LK ini sengaja dimunculkan kembali karena terkait dengan pemilu. ''Jadi, diisukan presidennya takut diatur-atur. Saya, walaupun ketua partai, tidak berpikir politik dalam soal ini. Saya melihat dari substansi materi RUU ini sudah out of date,'' kata dia. Ahli hukum tata negara UI ini menambahkan, secara teoretis di dunia ini memang tidak ada UU khusus yang mengatur tentang lembaga kpresidenan. Sebab, presiden itu diatur oleh konstitusi, dan hampir semua UU mengatur tugas-tugas presiden. ''Bagaimana mungkin tugas presiden yang begitu luas harus diatur dalam satu UU. Yang terjadi sekarang adalah RUU LK yang diajukan DPR itu tidak lebih hanya merangkum seluruh ketentuan yang sudah ada dalam UU yang lain. Itu masalahnya. Dari segi teori hukum itu sudah tidak mungkin. Saya bicara sebagai guru besar hukum,'' kata Yusril.(A20-78t) |