
| Kamis, 12 Februari 2004 | Berita Utama |
Yusril Juga Menyatakan Siap MundurJAKARTA- Setelah Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono dan Menko Kesra Jusuf Kalla, Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Rabu (11/2) kemarin, juga menyatakan siap mundur dari kabinet bila dirinya secara resmi maju sebagai calon presiden (capres). Namun seperti Yudhoyono dan Kalla, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini baru akan menentukan sikapnya setelah mengetahui hasil pemilu legislatif. Menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Yusril mengungkapkan, dari penjelasan yang dia tangkap dari Mendagri Hari Sabarno mengenai draf peraturan pemerintah yang akan diterbitkan, menteri yang maju sebagai calon presiden sebenarnya memang hanya dinonaktifkan dan bukan diberhentikan. ''Jadi selama dia kampanye pencalonan presiden itu memang tidak menjalankan tugas-tugasnya dan akan ditunjuk seorang menteri ad interim. Itu Juli, sedang kabinet berakhir Oktober. Jadi dua setengah bulan,'' ujar dia. Dengan demikian, kata Menkeh, sebenarnya menteri bersangkutan tidak secara resmi diberhentikan, hanya status nonaktif. Hal itu serupa dengan yang dialami Wiranto ketika menjabat Menko Polkam pada era Gus Dur atau Menhan Matori Abdul Djalil yang hingga sekarang masih sakit. Meski pada praktiknya nonaktif, ternyata Matori tidak diberhentikan sebagai menteri. ''Akan tetapi itu tergantung pada pribadi masing-masing. Seperti Pak Yudhoyono dan saya juga, sebenarnya sudah mengambil satu sikap yang sama. Bahwa bila PBB mencalonkan saya sebagai capres atau cawapres, resmi disampaikan kepada KPU dan KPU mengumumkan, maka saya pun akan mengakhiri tugas-tugas saya di kabinet,'' tegasnya. Dengan sikap itu, ketika dia resmi sebagai capres, Yusril tidak sekadar nonaktif tapi menyampaikan pengunduran diri dari kabinet. ''Namun permohonan pengunduran diri juga tergantung pada Presiden, apakah Presiden menerima atau tidak,'' lanjutnya. Tentang apakah PP itu juga berlaku bagi pejabat negara lainnya, seperti Ketua DPR Akbar Tanjung, Menkeh mengakui sekarang ini sulit mengartikan karena banyak sekali UU yang mengatur pejabat negara itu sampai pada tingkat yang mana. Yang jelas, UU Pemilu sudah membatasi, yakni presiden/wapres, menteri, gubernur/wagub, wali kota /cawawali atau bupati/wabup. ''Jika menurut UU KPKPN itu, anggota DPR pun pejabat negara. Akan tetapi kalau begitu, anggota DPR tidak boleh kampanye dong. Saya lebih senang bila demikian.'' Menyinggung cuti bagi pejabat yang akan berkampanye, Yusril berpendapat, hal itu tidak berlaku bagi presiden dan wapres. Pertama, karena presiden dan wapres tidak punya atasan yang harus dimintai izin cuti. Kedua, wapres tidak mungkin mengambil keputusan krusial pemerintahan karena itu wewenang penuh dari presiden. ''Saya kira presiden tidak akan cuti. Tetap saja menjalankan tugas sehari-hari. Cuma, sementara waktu meninggalkan tugas-tugasnya karena menjalankan tugas-tugas yang lain,'' katanya. Yusril berpandangan, sebenarnya masalah ini tidak perlu dibuat rumit. Dia sering turun ke daerah tiga-empat hari tanpa ada menkeh ad interim, juga tetap bisa menjalankan tugasnya seperti biasa. ''Dunia ini kan sudah maju. Saya bisa teken surat dari Padang atau Maluku. Jadi ini masalah sehari-hari saja sebenarnya.'' Pejabat berkampanye, menurut dia, sebenarnya normal dipraktikkan di seluruh dunia. Misalnya di Jepang, PM yang memerintah tampak juga di lapangan. ''Namun, mereka sudah melihat hal seperti itu sebagai hal lumrah. Kita saja yang terus saja mencari-cari karena suuzan (buruk sangka),'' katanya.(A20-78j) |