
| Kamis, 12 Februari 2004 | Berita Utama |
Judi lewat Internet Akan DitindakJAKARTA - Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Prasetyo menyatakan, pihaknya akan menindak tegas perjudian di internet karena termasuk salah satu tindak pidana. ''Jika tindakan pidana perjudian seperti judi lewat internet memang ada, maka akan kami tindak,'' tegasnya, kemarin. Seperti diketahui, Departemen Sosial telah mendata sekitar 74 situs internet yang terkait dengan judi dilaksanakan tanpa izin. Selain 74 yang ditemukan ini masih terdapat ratusan situs internet yang ditemukan tanpa izin dari Departemen Sosial. Menurut Sekretaris Jenderal Departemen Sosial Ruchadi, pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Intel PAM Polda Metro Jaya. Menurut Prasetyo, walaupun belum ada undang-undang yang khusus mengatur tentang hukum cyber, tapi masih bisa digunakan undang-undang lain seperti KUHPidana. Di kepolisian juga sudah ada yang menangani tindak kejahatan di internet, yaitu Kasat Cyber Crime. ''Karena itu, jika laporan memang sudah dilayangkan, kami akan pelajari dan selidiki. Tapi, sampai saat ini belum dilaporkan ke sini,'' katanya.(bu-78t) |